Menjaga Adi Luhung Kebudayaan Bali: Pergub Baru Perkuat Pembelajaran Bahasa dan Kearifan Lokal Lintas Generasi

NUSAMEDIANEWS.COM | BALI – Pemerintah Provinsi Bali resmi mengundangkan regulasi progresif demi menjaga keberlanjutan warisan budaya dan kearifan lokal di Pulau Dewata. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Mata Pelajaran Muatan Lokal pada Pendidikan Formal dan Pendidikan Berbasis Masyarakat, Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan arah baru dalam penyelenggaraan mata pelajaran muatan lokal secara terintegrasi, baik di sekolah formal maupun di lingkungan masyarakat berbasis komunitas.
Langkah strategis ini diambil untuk merevitalisasi sistem pendidikan daerah, sekaligus menggantikan aturan lama, yakni Pergub Bali Nomor 20 Tahun 2013, agar lebih adaptif dengan dinamika hukum dan kemasyarakatan terkini. Aturan baru ini secara spesifik berlandaskan pada nilai-nilai luhur Sad Kerthi sebagai fondasi utama pembelajaran.
Berikut adalah poin-poin penting dan strategis dalam Pergub Bali Nomor 7 Tahun 2026:
1. Tujuan dan Ruang Lingkup
Bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan bahasa Bali serta kearifan lokal Bali, memperkuat pembentukan karakter peserta didik, dan menjamin keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal lintas generasi. Ruang lingkup regulasi ini mencakup penyelenggaraan mata pelajaran muatan lokal di pendidikan formal dan berbasis masyarakat, peran masyarakat, pembinaan, monitoring, evaluasi, hingga aspek pendanaan.
2. Pemisahan Dua Muatan Lokal Utama
Muatan lokal kini dipertegas menjadi dua mata pelajaran mandiri, yaitu Mata Pelajaran Bahasa Bali yang mencakup bahasa, aksara, dan sastra; serta Mata Pelajaran Kearifan Lokal Bali yang memuat nilai Sad Kerthi, tata kelola adat, serta visi Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.
3. Kewajiban Jam Pelajaran
Setiap satuan pendidikan formal di Bali wajib mengajarkan kedua mata pelajaran tersebut, masing-masing dialokasikan paling sedikit 2 jam pelajaran per minggu.
4. Bahasa Bali sebagai Pengantar Utama
Proses pengajaran kedua mata pelajaran ini mewajibkan penggunaan bahasa Bali sebagai bahasa pengantar utama. Materi kearifan lokal juga diarusutamakan langsung ke dalam setiap materi pembelajaran.
5. Pemetaan Jenjang Kelas yang Terstruktur
– Pendidikan Dasar (SD/SMP sederajat): Pembelajaran Kearifan Lokal dimulai sejak dini di Kelas I dan II dengan metode tematik. Bahasa Bali mulai diajarkan secara terstruktur dari Kelas III hingga VIII, dan ditutup dengan pemantapan Kearifan Lokal di Kelas IX.
– Pendidikan Menengah (SMA/SMK sederajat): Pembelajaran Bahasa Bali difokuskan pada Kelas X dan XI, sedangkan Kelas XII sepenuhnya mendalami Mata Pelajaran Kearifan Lokal Bali.
6. Penguatan Standar Guru
Pembelajaran wajib diampu oleh tenaga pengajar profesional yang berkompeten di bidang bahasa Bali, yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
7. Integrasi Pendidikan Berbasis Masyarakat
Pelestarian budaya tidak hanya berlangsung di sekolah. Pergub ini melegitimasi pengajaran di ruang publik dan komunitas, seperti di Pasraman Desa Adat, Sekaa, sanggar, dan program kemasyarakatan lain, dengan dukungan pedoman teknis resmi dari dinas terkait.
8. Penjaminan Mutu dan Pendanaan
Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi rutin setiap tahun, termasuk pelatihan kurikulum bagi pendidik. Seluruh kebutuhan pendanaan pelaksanaan regulasi ini dijamin melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber dana lain yang sah.
Penegasan Makna Kehadiran Pergub Muatan Lokal
Kehadiran Pergub Bali Nomor 7 Tahun 2026 bukan sekadar dokumen hukum, melainkan sebuah benteng budaya dan investasi peradaban bagi masa depan Bali. Regulasi ini menegaskan komitmen Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster, bahwa kemajuan zaman dan modernisasi tidak boleh menggerus jati diri manusia Bali.
“Dengan mewajibkan internalisasi bahasa, aksara, sastra, dan filosofi Sad Kerthi sejak dini secara terstruktur, kita sedang mencetak generasi masa depan—SDM Bali Unggul—yang tidak hanya berdaya saing global, tetapi juga tetap mengakar kuat pada tanah leluhur dan kearifan adi luhung Bali. Ini adalah kepastian hukum sekaligus warisan konkret untuk menjamin agar roh kebudayaan Bali tetap hidup, relevan, terjaga, dan menyala lintas generasi,” tegas Gubernur Wayan Koster.
(Kadek Ariawan)
