DPP-LPKAN INDONESIA: PP 20/2026 di Tengah Rupiah Rp17.800, Kawal 3 Beban Baru UMKM dan Serukan Dialog Keadilan Fiskal

NUSAMEDIANEWS.COM | JAKARTA – Di tengah gejolak ekonomi yang membuat nilai tukar rupiah menembus level Rp17.830 hingga Rp17.877 per dolar AS, pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan besar dalam sistem perpajakan nasional. DPP LPKAN INDONESIA menilai, kebijakan ini membawa dampak ganda bagi pelaku usaha, sekaligus mengapresiasi langkah reformasi namun juga menyoroti beban berat yang kini harus ditanggung kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
DPP LPKAN INDONESIA menyatakan pemahaman atas kompleksitas yang dihadapi Pemerintah dalam menjaga keberlangsungan fiskal negara. Namun, organisasi ini berkewajiban menyampaikan catatan kritis agar kebijakan perpajakan yang diambil benar-benar berpihak pada prinsip keadilan sosial.

Berdasarkan hasil kajian perbandingan antara PP Nomor 55 Tahun 2022 dengan aturan baru PP Nomor 20 Tahun 2026, DPP LPKAN INDONESIA mengidentifikasi adanya tiga beban baru yang langsung terasa dampaknya bagi pelaku usaha kecil dan menengah:
Tiga Beban Baru UMKM Pasca PP 20 Tahun 2026
1. CV & Firma Keluar dari Rezim PPh Final 0,5%
Pada aturan lama (PP 55/2022), bentuk usaha CV dan Firma masih diperbolehkan menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% selama memenuhi syarat batas omzet tertentu. Sedangkan dalam PP 20/2026, bentuk usaha ini dikeluarkan sepenuhnya dari rezim final dan wajib menggunakan tarif normal serta sistem pembukuan atau norma penghitungan yang lebih rumit.
Dampak: Ribuan UMKM yang sudah beroperasi puluhan tahun tiba-tiba menanggung kenaikan beban pajak yang sangat drastis. Risiko terbesar adalah banyak usaha yang terpaksa pindah ke ekonomi informal atau menutup usahanya karena tidak sanggup.
2. PT Baru Tidak Lagi Dapat Fasilitas PPh Final 0,5%
Dulu, Perseroan Terbatas (PT) baru bisa menikmati kemudahan tarif 0,5% selama tiga tahun pertama beroperasi. Kini, sejak hari pertama pendirian, PT langsung dikenakan tarif normal sebesar 22%.
Dampak: Menyurutkan minat pengusaha muda untuk membentuk badan hukum PT. Hal ini membuat ekonomi formal menjadi kaku, padahal Indonesia sangat membutuhkan tumbuhnya lebih banyak perusahaan lokal yang kuat dan berbadan hukum.
3. Aturan Penggabungan Omzet Keluarga & Anti-Fragmentasi
PP 20/2026 mewajibkan penggabungan penghitungan omzet Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dengan Perseroan Perorangan yang dimiliki oleh suami, istri, maupun anak yang belum dewasa.
Dampak: Batas maksimal omzet Rp4,8 miliar menjadi sangat sensitif. Pasangan suami istri pedagang ditambah anak yang punya usaha online kini dianggap sebagai satu kesatuan badan usaha. Akibatnya, banyak UMKM yang tadinya aman dalam kategori mikro/kecil, tiba-tiba dianggap “terlanjur besar” dan masuk kewajiban pajak lebih tinggi.
Meski menyoroti dampak berat tersebut, DPP LPKAN INDONESIA juga memberikan apresiasi terhadap sisi positif dari regulasi baru ini, khususnya pada Pasal 20A, yang menegaskan bahwa biaya suap atau gratifikasi tidak dapat diakui sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak. Langkah ini dinilai sebagai upaya kepatuhan global yang sangat baik untuk memperbaiki citra Indonesia di mata organisasi kerja sama ekonomi (OECD).
“Kami tidak anti pajak. Pajak itu napas negara. Tapi di kondisi rupiah menyentuh Rp17.800 ini, rakyat menanggung beban berlapis: kurs melemah, biaya impor naik, ditambah aturan pajak yang berubah secara fundamental. Pemerintah berjuang jaga APBN, rakyat berjuang jaga dapur. Keduanya sama-sama berat,” tegas Ketua DPP LPKAN INDONESIA, Husin Salim, dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Empat Masukan Konstruktif untuk Dialog Keadilan Fiskal
Sebagai bentuk kontribusi solutif, DPP LPKAN INDONESIA menyampaikan empat poin masukan yang mendesak dibahas dalam ruang dialog keadilan fiskal bersama pemerintah:
1. Jembatan Transisi yang Manusiawi: Pemerintah diminta memberikan waktu adaptasi yang lebih panjang serta pendampingan khusus penerapan sistem Coretax bagi pelaku usaha CV dan Firma yang terdampak langsung perubahan aturan ini.
2. Keadilan Harus Dirasakan: Penegakan hukum pajak harus lebih fokus menindak praktik penghindaran pajak (tax avoidance) perusahaan besar serta menutup kebocoran penerimaan bea cukai. Sementara itu, UMKM mikro yang belum memahami sistem pembukuan harus tetap dilindungi.
3. Transparansi APBN: Masyarakat berhak mengetahui secara jelas alokasi penggunaan uang pajak. Transparansi data diperlukan agar rakyat percaya bahwa pajak yang dibayarkan digunakan untuk menyelamatkan rupiah, subsidi pangan, dan kesejahteraan, bukan untuk pemborosan negara.
4. Kawal Daya Beli: Sektor pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pangan pokok harus tetap menjadi prioritas pengecualian atau perlindungan agar daya beli dan konsumsi masyarakat tidak mati yang bisa memicu krisis ekonomi lebih luas.
“Semangat kami: Rupiah Kuat, Rakyat Sejahtera. Mari buka ruang dialog lebih luas dengan perwakilan UMKM, buruh, dan petani sebelum kebijakan ini berdampak negatif yang meluas. DPP LPKAN siap menjadi mitra pengawas yang konstruktif demi terwujudnya prinsip Pajak Adil untuk Negara Kuat,” tutup Husin Salim.
(Redho)
