DaerahHukumKorupsiNusamedia JatimUpdate News

Pengamat Hukum Didi Sungkono: Penetapan Tersangka Tak Butuh Izin Presiden, Tak Diatur dalam UU No 20/2025 KUHAP

NUSAMEDIANEWS.COM | SURABAYA – Pengamat hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menanggapi keras pernyataan yang beredar di ruang publik menyatakan Kapolri wajib meminta izin Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, narasi tersebut tidak memiliki landasan hukum sama sekali dan bertentangan dengan asas negara hukum yang dianut Indonesia.

“Kita hidup di negara hukum, panglima kita adalah hukum. Jangan membuat pernyataan yang melenceng dari kaidah yang berlaku,” tegas Didi. Ia mengingatkan asas Equality Before the Law atau semua orang sama di hadapan hukum dijamin tegas dalam Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan ditegaskan kembali dalam Pasal 4 ayat (1) KUHAP yang mewajibkan peradilan berjalan sederhana, cepat, biaya ringan, bebas, jujur, dan tidak memihak.

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.,

Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Didi menjelaskan aturan penetapan tersangka diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tepatnya Pasal 90: cukup terpenuhinya minimal dua alat bukti sah—keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa—tanpa memerlukan izin pengadilan, apalagi Presiden. “Tidak ada satu pun pasal di KUHAP yang mewajibkan penyidik minta izin Presiden. Ini kewenangan mutlak penyidik berdasarkan alat bukti yang dimiliki,” jelasnya.

Klausul izin dalam KUHAP, lanjutnya, hanya berlaku untuk tindakan tertentu seperti penggeledahan dan penyitaan yang memerlukan izin pengadilan. Bahkan terhadap pejabat negara atau aparat penegak hukum, aturan ini berlaku sama tanpa pandang bulu.

Kasus Febrie Adriansyah dan Pernyataan yang Keliru
Didi menyoroti pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut penetapan tersangka harus seizin Presiden. “Itu menunjukkan kelalaian dalam memahami ilmu hukum. Tak ada aturan seperti itu di KUHAP, KUHP, maupun peraturan lain,” tegasnya.

Sebelumnya, aturan pemeriksaan jaksa memang mewajibkan izin tertulis Jaksa Agung, bukan Presiden. Namun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025 telah mengecualikan kewajiban izin tersebut untuk perkara ancaman pidana mati, kejahatan keamanan negara, maupun tindak pidana khusus seperti korupsi—yang kini menjerat Febrie Adriansyah.

“KPK maupun Kejaksaan Agung kerap menetapkan tersangka atau menangkap menteri tanpa izin Presiden. Ini bukti nyata aturan yang berlaku selama ini,” tambahnya.

Didi berharap masyarakat tetap fokus pada substansi perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus tersebut, termasuk temuan uang ratusan miliar dan 74 kilogram emas yang disita. “Jujurlah kepada publik, bongkar semua kejahatan kerah putih. Jangan sampai terjerat sendirian jika memang bersalah,” pungkasnya.

(Redho Fitriyadi)

#HASTAG:
#BeritaHukum #DidiSungkono #KUHAP2025 #PenetapanTersangka #FebrieAdriansyah #Keadilan #NegaraHukum #NusamediaNews

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *