Petani Pasuruan Dianiaya Oknum Satres Narkoba Hingga Mengaku Bandar Narkoba, Rp14,2 Juta Dirampas
NUSAMEDIANEWS.COM | PASURUAN – Seorang petani berinisial As’ad (53) asal Kabupaten Pasuruan menjadi korban dugaan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oknum Satres Narkoba Polres Pasuruan. Ia dipaksa mengaku sebagai bandar narkoba, diancam ditembak, uang tunai sebesar Rp14,2 juta dirampas, hingga mengalami luka-luka dan trauma berat. Kini korban telah melaporkan para pelaku ke Polda Jawa Timur.
Menurut keterangan As’ad, peristiwa bermula Kamis (16/7/2026) saat ia hendak membeli kayu milik warga bernama Pak Karjo. Saat menunggu pemilik rumah, ponselnya sempat dipinjam anak Pak Karjo bernama Fandi untuk menelepon teman. Tak lama kemudian, Jumat malam (17/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB saat menunggu istri di kawasan Taman Dayu, Pandaan, tiba-tiba didekati empat orang tak dikenal yang langsung memitingnya tanpa menunjukkan surat tugas.


Tanpa penjelasan, As’ad dipukul, ditendang di kepala, rusuk, pelipis, bibir, dan telinga kiri. Ia dipaksa mengaku sebagai bandar sabu, sekaligus uang yang dibawanya sebesar Rp14,2 juta diambil paksa. Saat tetap membantah, ia diancam akan ditembak dan dibunuh. Tes urine yang dilakukan kemudian justru menunjukkan hasil negatif.
Dibawa ke Polres Pasuruan, As’ad pingsan dan harus dirujuk ke RSUD Bangil. Sabtu siang ia dibawa kembali ke kantor polisi dalam keadaan tangan diborgol, kembali dipaksa mengaku. Karena tidak ditemukan bukti, pukul 18.00 WIB ia diperbolehkan pulang dengan syarat terpaksa menandatangani surat pernyataan sesuai arahan oknum agar tidak menuntut perkara ini.
Kini As’ad masih sering mengeluh sakit kepala, mual, dan trauma. Didampingi kuasa hukum Dodik Firmansyah dari Kantor Hukum D’Firmansyah, SH & Rekan, Minggu (19/7/2026) ia melaporkan oknum yang diduga Herman alias Kribo dan kawan-kawan ke Bidang Propam serta SPKT Polda Jatim. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/979/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 19 Juli 2026 pukul 18.00 WIB dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 dan/atau Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum menilai tindakan oknum tersebut melanggar Catur Prasetya Polri dan prinsip PRESISI yang ditegaskan Kapolri. “Kami menuntut pelaku dihukum berat dan dipecat agar kejadian serupa tidak terulang. Korban adalah petani yang kini tidak bisa bekerja karena sakit pasca penyiksaan,” tegas Dodik. Pihaknya berjanji mengawal perkara ini sampai tuntas demi keadilan.
(Redho)
#HASTAG:
#BeritaJatim #Pasuruan #Penganiayaan #OknumPolisi #SatresNarkoba #PenegakanHukum #Keadilan #NusamediaNews
—
