Penyalahgunaan Wewenang Kepala SPPG Pancur Batu Indikasikan Korupsi: Limbah Program MBG Dijual, Gaji Pekerja Diduga Dimanipulasi
NUSAMEDIANEWS.COM | DELISERDANG – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran tindak pidana korupsi mencuat pada pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat, Michael Noven Ginting, diduga memanfaatkan limbah minyak curah dan sisa makanan program pemerintah untuk keuntungan pribadi, serta melakukan kecurangan dalam pengelolaan tenaga kerja dan penggajian.

Kasus bermula dari gelombang pemecatan sepihak yang memicu kekecewaan mendalam para relawan dan pekerja. Kekecewaan ini kemudian memunculkan berbagai temuan dugaan pelanggaran yang selama ini tertutup.
Pekerja Tak Terima Slip Gaji, Hari Kerja Diduga Fiktif
Salah satu pekerja yang dipecat, berinisial IM (40), warga Desa Namo Bintang, mengungkapkan kepada awak media, Minggu (2/8/2026), bahwa sepanjang bekerja di dapur Desa Namo Bintang, ia dan rekan sejawat tidak pernah menerima atau menandatangani slip gaji.
“Dalam satu hari pasti ada tiga atau empat pekerja yang tidak hadir, tanpa diganti penggantinya. Namun dalam laporan sepuluh hari kerja, semua tercatat hadir penuh. Artinya ada 30 hingga 40 hari kehadiran yang fiktif,” tegas IM.
Ia menduga adanya kolusi antara pihak yayasan dan Kepala SPPG untuk memanipulasi laporan kehadiran demi mengantongi uang gaji yang seharusnya diterima pekerja. “Bukankah ini sudah jelas korupsi?” ketusnya.
Kecurigaan senada disampaikan warga yang tidak mau disebutkan identitasnya, warga Pancur Batu yang anaknya baru saja dipecat dengan tuduhan mencuri buah. Ia menilai pemecatan sepihak ini dilakukan secara sengaja agar posisi tersebut bisa diisi orang baru dengan imbalan tertentu.
Jual Limbah Program Melanggar Aturan, LPP-TIPIKOR Siap Kawal
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya meminta tanggapan Michael Noven Ginting melalui pesan WhatsApp, namun belum ada jawaban atau klarifikasi yang disampaikan.
Terkait dugaan penjualan limbah minyak curah program, Ketua Umum Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi (LPP-TIPIKOR RI), Bram, menegaskan perbuatan tersebut tegas melanggar hukum. Aturan Badan Gizi Nasional serta Peraturan Presiden terkait MBG secara jelas melarang pengelola SPPG berdagang atau mengambil keuntungan pribadi dari aset maupun pasokan program pemerintah.
“Hal ini juga melanggar UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Permendag No. 49 Tahun 2022. Perbuatan ini tidak lazim karena jelas-jelas menguntungkan pribadi,” tegas Bram.
Selain itu, pemecatan sepihak yang sewenang-wenang juga dianggap penyalahgunaan wewenang. LPP-TIPIKOR RI selaku lembaga pengawas sosial menyatakan siap melakukan pengawalan penuh, turun melakukan investigasi langsung ke lokasi, dan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
Reporter: Ismail dan Tim
#DugaanKorupsi #ProgramMBG #SPPGPancurBatu #LPPTIPIKOR #PengawasanProgramPemerintah
—
