Perkuat Tata Kelola Pariwisata: Kanwil Kemenkum Bali Gelar FGD Evaluasi Produk Hukum Daerah

NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Guna memastikan regulasi daerah berjalan harmonis dan adaptif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi (Anev) Produk Hukum Daerah TA 2026 dengan fokus utama bidang Kepariwisataan. Kegiatan berlangsung secara hibrida di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkum Bali, Selasa (1/9/2026).
Forum ini menjadi wadah pembahasan mendalam atas hasil kajian sementara terhadap peraturan yang berlaku, sekaligus menghimpun masukan strategis dari para pemangku kepentingan se-Bali.
Peserta dan Ruang Lingkup Evaluasi

FGD dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah; Penanggung Jawab Wilayah Bali BPHN, Alice; Tim Anev Kanwil; serta perwakilan Bagian Hukum dan Dinas Pariwisata/Parbudaya Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Bali.
Secara spesifik, Kanwil menelaah 20 produk hukum yang berasal dari Pemprov Bali dan sembilan kabupaten/kota. Penilaian mencakup kesesuaian regulasi, harmonisasi substansi, sinkronisasi dengan perkembangan hukum nasional, serta efektivitas implementasi di lapangan.
Kepala Divisi Mustiqo Vitra Ardhiansyah menegaskan bahwa evaluasi adalah kunci agar aturan tetap relevan dan menjawab kebutuhan nyata. Ia menyoroti kendala utama yang dihadapi: keterbatasan sumber daya manusia serta belum adanya kewajiban daerah untuk mengevaluasi secara berkala.
Sebagai solusi penguatan, Kanwil Kemenkum Bali berencana membangun Forum Komunikasi Analis Hukum serta menyusun SOP Anev yang baku sebagai pedoman teknis pelaksanaan.
Rekomendasi Regulatif dan Nonregulatif
Pembahasan menghasilkan dua arah rekomendasi utama:
– Regulatif: Menyarankan pemutakhiran—mulai dari mempertahankan, mengubah, hingga mencabut peraturan yang sudah tidak selaras dengan perkembangan zaman.
– Nonregulatif: Mencakup penguatan kelembagaan dan SDM, peningkatan efektivitas pelaksanaan, peran aktif masyarakat lokal dan desa adat, dukungan bagi kelompok sadar wisata, pendanaan desa wisata, pengembangan model wisata adaptif (seperti wellness dan olahraga), serta koordinasi lintas sektor yang lebih rapi.
Perwakilan BPHN Bali, Alice, memberikan apresiasi atas masukan substantif yang dihasilkan. Selanjutnya, Kanwil akan menyempurnakan matriks dan laporan hasil evaluasi, melengkapi data kinerja, serta merumuskan rekomendasi final yang dapat dijadikan acuan Pemerintah Daerah dalam memperbaiki kualitas hukum kepariwisataan.
Langkah ini merupakan bukti komitmen Kanwil Kemenkum Bali untuk melahirkan regulasi daerah yang harmonis, efektif, dan berdaya dukung bagi kemajuan pariwisata Bali.
(Chairul | Nusamedia)
Tagar: #KanwilKemenkumBali #EvaluasiHukum #RegulasiPariwisata #KepariwisataanBali #PembangunanHukum #TataKelolaDaerah #Nusamedia
