Pertambangan Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina Kian Marak, Diduga Alat Berat Masuk Lewat Panabari dan Mosa
NUSAMEDIANEWS.COM | MANDAILING NATAL – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Muara Batang Gadis yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dilaporkan semakin masif. Alat berat yang digunakan diduga diselundupkan masuk melalui jalur Kelurahan Panabari, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, serta Desa Mosa, Kecamatan Angkola Selatan.


Berdasarkan keterangan warga yang dihimpun, aktivitas ini dilakukan secara terbuka menggunakan ekskavator, yang kini merusak kawasan hutan, mencemari aliran sungai, serta mengancam ekosistem dan habitat satwa liar di sekitarnya.
Seorang warga Kelurahan Panabari yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa setiap unit alat berat yang melintas menuju lokasi tambang diduga dipungut biaya hingga puluhan juta rupiah.
“Masuk alat berat itu lewat Panabari harus mengeluarkan uang puluhan juta. Begitu juga kalau lewat Desa Mosa,” ungkap sumber tersebut pada Juni 2026 lalu.
Jalur yang dilalui terbilang panjang dan memiliki banyak titik yang dikuasai warga. “Sepanjang jalan terdapat sekitar 28 portal di area perkebunan masyarakat, serta melintasi 14 desa mulai dari Sayur Matinggi hingga Situmba. Dari Situmba ke lokasi tambang saja butuh waktu sekitar empat jam naik sepeda motor,” tambahnya.
Perlu ditegaskan, keterangan tersebut merupakan pengakuan narasumber dan belum diverifikasi secara independen. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan pungutan liar maupun jalur masuk alat berat yang dimaksud.
Kerusakan lingkungan yang terjadi dikhawatirkan tidak hanya merusak bentang alam, tetapi juga mengancam sumber air bersih warga, memperbesar risiko banjir dan tanah longsor, serta merugikan keuangan negara akibat hilangnya potensi penerimaan yang seharusnya masuk ke kas daerah maupun pusat. Selain itu, aktivitas ini sama sekali tidak mengindahkan aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
Sesuai peraturan yang berlaku, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin sah dan melaksanakan kewajiban pengelolaan lingkungan. PETI merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi berat, sekaligus menimbulkan kerusakan alam yang sulit dipulihkan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun ke lapangan, mengusut tuntas aktivitas ini, menelusuri dugaan jalur masuk alat berat melalui Panabari dan Mosa, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat guna mencegah kerusakan yang lebih parah.
Reporter: Juliadin Batubara
#PertambanganIlegal #PETI #TapselMadina #BatangGadis #PenegakanHukum
—
