PETUGAS BABAT BAHU JALAN KABUPATEN PALUTA DUDUK MANIS DI KANTOR, DITUDUH MAKAN GAJI BUTA: “HARUS DIBERI SANKSI”

NUSAMEDIANEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) didesak melakukan pemeriksaan mendalam atau sidak terhadap kinerja para pegawainya.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas dan Pengamanan – Tim Investigasi Penindakan Korupsi (DPP.LPP-TIPIKOR) RI, Akhiruddin Siregar, saat memberikan keterangannya kepada awak media pada Rabu (20/05/2026).
Isu yang diangkat cukup serius dan menyita perhatian publik, terkait perubahan sikap kerja para petugas pembersih atau penyabit bahu jalan. Menurut Akhiruddin, masalah bermula ketika para tenaga honorer atau buruh kasar yang tugas utamanya membabat semak belukar di pinggir jalan, kini telah diangkat menjadi Pegawai Paruh Waktu (PPW) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). Alih-alih bekerja lebih baik dan bertanggung jawab, status baru tersebut justru membuat mereka melepaskan tanggung jawab dan enggan turun ke lapangan. “Kondisi yang kami pantau sangat memprihatinkan.



Ada sekitar 13 orang yang dulunya bekerja sebagai tukang babat bahu jalan. Namun setelah diangkat menjadi Pegawai Paruh Waktu, mereka merasa pekerjaan berat yang selama ini menjadi tanggung jawabnya itu sudah tidak layak lagi dikerjakan. Mereka merasa punya jabatan dan marwah, padahal pengangkatan itu tetap dalam kapasitas sebagai tenaga pelaksana lapangan, bukan pegawai kantoran,” tegas Akhiruddin.
Anggaran Rp20 Juta Per Bulan Terhambur Sia-sia Lebih jauh, Akhiruddin membeberkan fakta yang mengundang kemarahan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Paluta diketahui menggelontorkan dana tidak sedikit, minimal sebesar Rp20 juta rupiah setiap bulannya, khusus dialokasikan untuk biaya pembersihan dan pemeliharaan bahu jalan di wilayah kabupaten.
Namun, realitas di lapangan berbanding terbalik dengan anggaran yang dikeluarkan. Sepanjang tahun 2026 ini, jalan-jalan utama, termasuk bahu jalan yang mengarah langsung ke kompleks Rumah Dinas Bupati Paluta, terlihat masih ditumbuhi semak belukar yang tidak terawat. Padahal, itu adalah rute yang seharusnya menjadi prioritas utama kebersihan dan kerapiannya. “Uang rakyat sebesar Rp20 juta itu dibayarkan setiap bulan hanya untuk satu pekerjaan ini saja.
Tapi faktanya, para pekerja yang ditugaskan itu hanya memakai gaji secara cuma-cuma alias makan gaji buta. Sepanjang tahun ini, hampir tidak ada satu meter pun bahu jalan yang terlihat bersih hasil kerja mereka. Mereka lebih memilih duduk manis di dalam kantor, bersembunyi di balik status kepegawaian baru mereka, sementara tugas pokoknya terbengkalai,” tuduh Akhiruddin.
Desakan Sidak dan Penjatuhan Sanksi Melihat kondisi yang dianggap pemborosan uang daerah dan pelanggaran disiplin kerja ini, Akhiruddin Siregar secara tegas meminta Bupati Paluta, Sekretaris Daerah, serta jajaran Inspektorat Kabupaten untuk segera turun tangan. Sidak mendadak ke kantor Dinas PUPR dinilai sangat diperlukan untuk memastikan keberadaan dan kinerja para pegawai tersebut.
Ia menekankan, perubahan status kepegawaian tidak boleh membuat seseorang lupa akan tugas aslinya. Sikap arogan dan merasa sudah menjadi pegawai elit setelah memiliki NIP, padahal tugas pokoknya adalah kerja fisik di lapangan, harus diluruskan.
“Mereka harus diingatkan kembali tugas dan fungsinya. Jika terbukti benar mereka hanya duduk-duduk saja, tidak mau bekerja, tapi tetap menerima gaji dari uang rakyat, maka sanksi tegas wajib dijatuhkan. Jangan sampai pengangkatan tenaga kerja justru melahirkan pemalas yang membebani keuangan daerah tanpa hasil kerja apa pun,” tandasnya.
Kondisi ini pun memicu keluhan keras dari masyarakat. Masyarakat menilai Dinas PUPR Paluta seolah-olah menghambur-hamburkan uang daerah untuk hal yang tidak bermanfaat. Anggaran besar dikeluarkan, namun fasilitas umum berupa jalan dan bahu jalan tidak terawat, menimbulkan kesan bahwa pengelolaan pemerintahan tidak transparan dan tidak akuntabel.
Publik kini menunggu ketegasan pimpinan daerah, apakah masalah ini akan dibiarkan berlarut-larut atau segera ditindak demi mengembalikan disiplin dan kepercayaan masyarakat. (Hutbah Hrp)
