SEJUMLAH MBG DI KECAMATAN BANTARGADUNG DUGAAN KUAT ABAIKAN PERSOALAN IPAL STANDAR

NUSAMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, kini menghadapi sorotan tajam terkait aspek kelestarian lingkungan. Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur produksi yang sudah beroperasi diduga kuat mengabaikan kewajiban memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar. Akibatnya, limbah cair sisa produksi yang mengandung lemak, minyak, dan detergen dibuang langsung ke saluran umum, berpotensi mencemari lingkungan, menimbulkan bau tidak sedap, dan membahayakan sumber air bersih warga.
Padahal, di tengah gencarnya pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat, aspek pengelolaan limbah menjadi syarat mutlak dan tahap krusial yang wajib dipenuhi guna menjamin keberlanjutan lingkungan dan kesehatan di sekitar lokasi produksi. Berdasarkan data yang dihimpun dan keterangan resmi Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kecamatan Bantargadung, Dede, yang dikonfirmasi awak media pada hari sebelumnya, dari total 9 unit SPPG yang ada di wilayahnya, baru 5 dapur yang sudah menyatakan berproduksi. Namun dari jumlah tersebut, hanya 2 unit saja yang telah memiliki fasilitas IPAL lengkap dan sesuai standar teknis.
“Terhitung ada 9 SPPG di Bantargadung. Lima di antaranya sudah dinyatakan produksi, tapi baru dua yang sudah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah sesuai standar. Sisanya ada tiga SPPG yang sudah produksi namun belum punya IPAL yang layak, dan selebihnya belum beroperasi serta masih dalam tahap pembangunan atau persiapan lainnya,” ungkap Dede.
Menanggapi kondisi tersebut, Dede mengaku terus berupaya dan berharap agar ke depannya seluruh SPPG yang beroperasi di wilayah binaannya dapat melengkapi fasilitas pengolahan limbahnya agar sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Ancaman Sanksi Tegas:
Dari Penghentian hingga Penutupan Kondisi di lapangan ini mendapatkan perhatian serius dari lembaga pengawas. Muhammad Dasep, pengamat lingkungan dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Sukabumi, menegaskan bahwa keberadaan IPAL pada setiap dapur produksi MBG memiliki fungsi vital. Sistem ini berfungsi memastikan air sisa produksi yang mengandung banyak lemak dan zat kimia dibuang ke saluran umum dalam kondisi jernih, tidak berbau, dan tidak merusak ekosistem.
Meski mengakui adanya tantangan teknis dan biaya dalam pembangunan fasilitas tersebut, Dasep menekankan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan tidak bisa ditawar.
“Kami berharap seluruh SPPG di Kabupaten Sukabumi, khususnya di Bantargadung, segera memiliki IPAL yang layak. Perlu dipahami, bahwa SPPG yang tidak memiliki atau belum memenuhi standar IPAL akan dikenakan sanksi tegas oleh Badan Gizi Nasional.
Sanksinya berjenjang, mulai dari penghentian operasional sementara, penerbitan Surat Peringatan, hingga penutupan dapur secara permanen. Maka dari itu, sebaiknya dapur yang belum memiliki IPAL jangan dulu melakukan produksi,” tegas Dasep saat dikonfirmasi, Rabu (20/05/2026).
Warga Cemas, Sumber Air Danau Terancam Cemaran Dampak nyata dari kelalaian pengelolaan limbah ini pun sudah mulai dirasakan warga. Di tempat terpisah, seorang warga setempat mengungkapkan kekhawatirannya yang mendalam. Ia menceritakan adanya salah satu lokasi SPPG yang limbah cairnya diduga kuat mengalir hingga mencapai badan danau yang menjadi sumber kehidupan warga sekitar.
“Limbah dari dapur itu diduga mengalir sampai ke danau. Padahal danau itu adalah andalan satu kampung ini. Kebutuhan air sehari-hari kami, mulai dari mandi, mencuci piring, hingga mencuci pakaian sangat mengandalkan air dari danau tersebut, apalagi saat musim kemarau panjang seperti sekarang. Kami sangat cemas airnya tercemar dan membahayakan kesehatan keluarga kami,” ungkap warga tersebut dengan wajah penuh kekhawatiran.
Regulasi Tegas, Aparat Diminta Bertindak Berangkat dari temuan di lapangan, masyarakat dan pengawas mendesak aparat penegak peraturan daerah, khususnya Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantib) untuk segera turun melakukan verifikasi dan memberikan teguran tegas. Pasalnya, kepemilikan IPAL bagi dapur SPPG MBG bukanlah opsi, melainkan kewajiban mutlak yang tertuang dalam regulasi lingkungan hidup.
Dasar hukumnya sangat jelas, yakni Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 yang diselaraskan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Standar Baku Mutu Air Limbah Domestik. Aturan ini mewajibkan setiap satuan pelayanan mengolah limbahnya sebelum dibuang ke lingkungan.
Temuan bahwa ada SPPG yang sudah berproduksi namun mengabaikan kewajiban ini dianggap pelanggaran prosedur yang serius. Pihak berwenang diminta tidak menutup mata dan segera menindak agar program MBG yang bertujuan baik untuk gizi anak, tidak justru menjadi bencana baru berupa pencemaran lingkungan dan kerusakan sumber air bersih warga. (Muhtar Bahtiar)
