Uncategorized

Pihak Sekolah Berikan Klarifikasi Terkait Sorotan Pelaksanaan Program Revitalisasi di Bantargadung

NUSAMEDIANEWS.COM | SUKABUMI — Pihak sekolah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di wilayah Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi.

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk penjelasan kepada masyarakat sekaligus meluruskan informasi terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan revitalisasi yang sebelumnya menjadi sorotan Lembaga Analisa Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS).

Pihak sekolah melalui Deni menegaskan bahwa pelaksanaan program revitalisasi mengacu pada petunjuk teknis serta ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap tahapan kegiatan, termasuk pengadaan material dan pelaksanaan pekerjaan, menurut pihak sekolah dilakukan berdasarkan dokumen dan mekanisme yang menjadi dasar pelaksanaan program.

Terkait adanya tudingan bahwa pekerjaan revitalisasi melibatkan pihak ketiga atau pemborong, pihak sekolah menjelaskan bahwa persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak dalam pelaksanaan program.

“Pelaksanaan kegiatan kami lakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kami siap memberikan dokumen dan penjelasan apabila diperlukan untuk memastikan seluruh proses dapat diperiksa secara terbuka,” ujar Deni saat memberikan klarifikasi.

Pihak sekolah juga membantah adanya pembayaran atau pemberian fee kepada pihak ketiga sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya.

Deni menjelaskan, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen pendukung. Oleh karena itu, pihak sekolah menyatakan siap apabila Dinas Pendidikan maupun Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program tersebut.

“Kami menghormati fungsi pengawasan. Apabila ada informasi yang perlu diklarifikasi, kami siap memberikan keterangan berdasarkan dokumen dan fakta yang ada,” katanya.

Sementara itu, terkait pengadaan material, pihak sekolah menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan dilakukan sesuai dengan ketentuan program. Beberapa material pengadaan tercatat melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), sedangkan mekanisme untuk komponen lainnya akan dijelaskan berdasarkan dokumen pelaksanaan dan ketentuan yang berlaku.

Pihak P2SP berharap masyarakat tidak mengambil kesimpulan sebelum seluruh dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait diperiksa secara menyeluruh.

Pihak sekolah juga menyatakan menghormati hak LATAS untuk menyampaikan hasil investigasi maupun kritik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Namun, pihak sekolah meminta agar setiap dugaan pelanggaran tetap dibedakan dari fakta yang telah terbukti melalui pemeriksaan resmi.

Hingga saat ini, pihak sekolah menyatakan siap memberikan ruang klarifikasi serta membuka dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan kepada instansi berwenang sesuai prosedur.

Idang menambahkan, masyarakat diharapkan turut mendukung program pemerintah dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan pemerintah melalui program revitalisasi ini. Kami berharap masyarakat dapat melihat persoalan secara objektif dan menunggu hasil pemeriksaan apabila memang diperlukan,” tutupnya.

Reporter: Muhtar Bahtiar

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *