Prof. Indira Dorong Integrasi Data PPATK, Imigrasi, dan Bea Cukai Lewat ICJS untuk Deteksi Kejahatan Sejak Dini
NUSAMEDIANEWS.COM | JAKARTA — Sistem peradilan pidana terpadu atau Integrated Criminal Justice System (ICJS) dinilai menjadi instrumen strategis memperkuat penegakan hukum dan pencegahan dini kejahatan yang makin kompleks. Hal ini dikemukakan Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi, M.Si., Ph.D., Analisis Kebijakan Madya LEMHANAS, dalam wawancara Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, paradigma lama di mana lembaga bekerja sendiri-sendiri tanpa dukungan data terhubung sudah tidak relevan. ICJS tidak hanya mengintegrasikan proses pasca-kejahatan (penyelidikan hingga putusan), tetapi harus menyatukan fungsi preventif: data transaksi keuangan (PPATK), pergerakan orang (Imigrasi), dan lalu lintas barang (Bea Cukai). Keterhubungan ini akan memperkuat deteksi pola kejahatan secara sah dan terukur tanpa menghapus kewenangan masing-masing lembaga.
Tantangan Fragmentasi dan Regulasi
Hambatan utama masih berupa sekat kelembagaan, sistem yang berbeda-beda, serta kurangnya interoperabilitas. “Banyak sistem digital yang berdiri sendiri tanpa bisa saling bertukar informasi,” ujar Indira. Selain teknologi, fondasi regulasi juga mutlak diperlukan untuk mengatur hak akses, keamanan, perlindungan data, dan pertanggungjawaban agar integrasi tidak menimbulkan risiko penyalahgunaan.
Bukan Sekadar Digitalisasi
ICJS bukan sekadar memindahkan sistem manual ke digital, melainkan integrasi proses dan koordinasi untuk menghilangkan duplikasi, mempercepat alur informasi, dan mendukung keputusan tepat. Indira melihat peluang besar lewat kemajuan pemerintahan digital yang memungkinkan jejak perkara dapat diawasi secara transparan sesuai koridor hukum.
Menuju Pencegahan Berbasis Data
Lebih jauh, sistem ini bisa berkembang menjadi alat pencegahan berbasis analisis data kriminalitas, transaksi mencurigakan, dan indikator risiko lainnya—tanpa mengarah pada pengawasan berlebihan yang melanggar hak asasi. Konsep zero-crime community dipahami sebagai tujuan ideal upaya pencegahan dan penindakan yang efektif, bukan penghapusan kejahatan secara mutlak.
Pada akhirnya, ICJS harus dibangun sebagai ekosistem yang menyatukan data, regulasi, teknologi, dan SDM. “Kejahatan modern tak bisa dihadapi sendiri. Sinergi membuat penegakan hukum lebih responsif dan akuntabel,” pungkasnya.
(Chairul)
#SistemPeradilanTerpadu #ICJS #IntegrasiData #PencegahanKejahatan #LEMHANAS #PenegakanHukum #Nusamedia
—
