Proyek Revitalisasi SDN 053990 Paluh Manis Rp638 Juta Disorot: RAB Tertutup, Pekerja Tanpa APD, Papan Informasi Belum Lengkap
NUSAMEDIANEWS.COM | LANGKAT – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN 053990 Paluh Manis dengan anggaran senilai Rp638.686.812 bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 memunculkan sejumlah catatan penting terkait transparansi dan pengawasan. Awak media mengonfirmasi temuan tersebut kepada Kepala Sekolah Tengku Sri Afriani pada Kamis (30/7/2026).





Kepala Sekolah menjelaskan anggaran digunakan untuk rehabilitasi ruang kelas IV, V, VI, ruang guru, perpustakaan, pengadaan mobiler, serta penataan lingkungan termasuk pemasangan paving block seluas 821,37 m² dengan spesifikasi ketebalan 6 cm dan besi 12 mm berstandar SNI. Namun di balik penjelasan itu, sejumlah hal justru menjadi pertanyaan mendasar:
RAB Diakui Ada, Namun Ditutup Akses Pengawasan
Kepala Sekolah menyatakan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar kerja sudah tersedia, bahkan diserahkan kepada kepala tukang agar pekerjaan berjalan sesuai rencana. Akan tetapi, saat awak media meminta untuk mencocokkan dokumen dengan realisasi di lapangan, permintaan tersebut tidak diizinkan. Padahal, keterbukaan dokumen proyek yang menggunakan uang negara adalah bagian dari akuntabilitas publik agar pengawasan dapat berjalan optimal.
Masalah K3: APD Dinyatakan Ada, Namun Tak Diterapkan
Jawaban Kepala Sekolah bahwa APD sudah disediakan namun pekerja enggan memakainya karena dianggap menghambat kerja justru melanggar aturan keselamatan kerja. Berdasarkan UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP No 50 Tahun 2012 tentang SMK3, tanggung jawab penyelenggara bukan hanya menyediakan APD, melainkan memastikan aturan itu benar-benar dipatuhi. Fakta tidak ada satu pun pekerja yang mengenakan perlengkapan keselamatan menunjukkan pengawasan K3 tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Papan Informasi Belum Lengkap, Prinsip Keterbukaan Terabaikan
Meskipun Kepala Sekolah menyebutkan volume pemasangan paving block mencapai 821,37 m², data tersebut tidak tercantum di papan informasi proyek. Susunan Panitia P2SP dan jadwal pelaksanaan pun masih kosong. Kepala Sekolah beralasan dokumen baru selesai dibuat dan tinggal dicetak. Padahal kelengkapan papan informasi merupakan kewajiban sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 28 Tahun 1999, guna menjamin transparansi sejak pekerjaan dimulai.
Media Desak Inspektorat dan APH Turun Tangan
Menanggapi hal ini, awak media meminta Inspektorat Kabupaten Langkat melakukan pemeriksaan menyeluruh mencakup:
– Kesesuaian pelaksanaan fisik dengan RAB dan gambar kerja;
– Akurasi volume pekerjaan yang dikerjakan;
– Kepatuhan terhadap petunjuk teknis program revitalisasi;
– Penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja;
– Kelengkapan administrasi dan informasi publik proyek.
Nusamedia akan terus mengawal proyek ini hingga tuntas. Jika ditemukan indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, aparat penegak hukum diharapkan turun menindak tegas. Pengawasan ini penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan secara tepat, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan pendidikan serta masyarakat luas.
Reporter: Hafizd
#RevitalisasiSekolah #SDN053990PaluhManis #TransparansiAnggaran #KeselamatanKerja #PengawasanProyek #Langkat
—
