Oknum Satlantas Polres Malang Diduga Pungli Miliaran Rupiah Urus BPKB, Dr Didi Sungkono Desak Propam dan Polri Usut Tuntas Sampai ke Akar
NUSAMEDIANEWS.COM | MALANG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang masif, terselubung, dan berpola seolah-olah “mafia” terjadi di lingkungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Malang, tepatnya di kantor SAMSAT setempat. Tiga oknum anggota dilaporkan meminta uang tambahan bernilai jutaan rupiah dari warga yang mengurus pendaftaran kendaraan baru dan penerbitan BPKB, di luar biaya resmi yang ditetapkan negara.


Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menyoroti keras kasus ini dan mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri beserta jajaran untuk mengusut secara transparan, tuntas, dan tidak tebang pilih.
Kronologi Laporan Warga
Peristiwa bermula pada April 2026, ketika warga berinisial IJL mengurus penerbitan BPKB kendaraan baru jenis truk tronton built up. Di luar biaya resmi Bea Balik Nama I (BBN I), cetak BPKB, STNK, dan pelat nomor, ia dimintai uang sebesar Rp5.325.000 yang terpecah menjadi:
– Rp4.325.000 dengan alasan tidak jelas disebut “dana KOMANDO”;
– Tambahan Rp1.000.000 karena kendaraan jenis truk tronton;
– Rp500.000 lagi dengan alasan “biaya percepatan” – jika tidak dibayar, BPKB baru baru akan diserahkan tiga bulan setelah STNK terbit.
Saat hendak mengambil dokumen pada 12 Juni 2026, IJL diarahkan oleh anggota bernama Eko menemui Baur BPKB Sri Rahayu, lalu diserahkan ke oknum lain bernama Afif. Atas perintah Eko dan Sri Rahayu, IJL akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000 sebagai pelengkap “dana KOMANDO” dan Rp500.000 untuk percepatan kepada Afif. Seluruh perintah dan arahan tersebut juga disampaikan lewat pesan WhatsApp.
Dasar Hukum dan Pelanggaran
Dr. Didi Sungkono menegaskan aturan sudah sangat jelas:
– UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian serta Kode Etik Profesi Polri melarang keras anggota meminta atau menerima imbalan dalam menjalankan tugas pelayanan;
– Tata cara pendaftaran kendaraan diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020 tentang PNBP, dan PP No 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor – seluruh biaya resmi sudah ditetapkan secara transparan dan ada bukti penerimaan negara;
– Praktik ini juga berpotensi melanggar UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengingat aliran dana yang fantastis namun tidak jelas asal-usulnya jika dibandingkan penghasilan resmi anggota.
“Gaji anggota Polri sudah jelas nominalnya. Bagaimana mungkin anggota yang baru berdinas 6–10 tahun saja setiap minggu menguasai uang miliaran rupiah? Dari mana sumbernya? Gaya hidup dan perilaku yang meminta dilayani dengan uang tunai ini sangat mencurigakan dan mudah dibuktikan jika ada kemauan mengusut secara jujur,” tegas Didi.
Pola Masif dan Terorganisir
Didi menilai ketiga oknum ini tidak bekerja sendiri. Jika setiap berkas kendaraan baru dipungut minimal Rp4,3 juta hingga lebih dari Rp5 juta, sementara dalam sehari SAMSAT bisa melayani puluhan hingga ratusan unit kendaraan, nilai uang yang berputar mencapai puluhan miliar rupiah dalam setahun.
“Ini bukan sekadar pungli perorangan, melainkan sudah berpola, tersistematis, masif, dan menggurita bagaikan mafia. Harus dibongkar sampai ke akar-akarnya: kemana uang itu didistribusikan? Siapa yang melindungi? Apakah Kanit Regident, Kasatlantas atau pejabat di atasnya tidak mengetahui padahal nilainya sangat besar?” tanyanya.
Ia juga mengingatkan Perpol No 7 Tahun 2022 secara tegas melarang setiap pejabat Polri menyalahgunakan wewenang melakukan pungutan liar atau pemerasan, lengkap dengan sanksi pidana bagi pelanggarnya.
Desakan Transparansi dan Konfirmasi Belum Direspons
Masyarakat sudah berupaya melapor dan menyertakan bukti pesan WhatsApp serta kronologi kejadian. Namun Didi mengingatkan risiko adanya kepentingan sesama profesi, hubungan senior-junior, atau pola “kakak asuh/adik asuh” yang kerap menghambat pengungkapan. Oleh karena itu, penanganan harus diserahkan ke Satuan Pengawasan dan Penegakan Kode Etik (Satpidkor) Polda Jawa Timur serta jajaran Propam yang independen.
Secara terpisah, awak media mencoba menghubungi Sri Rahayu namun telepon tidak diangkat. Pesan kepada Kasatlantas dijawab singkat: “Mohon maaf Pak, masih apel.”
“Indonesia adalah negara hukum. Setiap transaksi pelayanan publik harus berdasarkan aturan yang sah dan ada bukti penerimaan. Jika Polri bersih, tidak perlu risih diusut. Masyarakat sudah semakin cerdas dan tidak bisa lagi dibohongi dengan alasan tak jelas. Peran biro jasa yang kerap menjadi perantara pun harus ikut disisir,” pungkas Didi.
Masyarakat berharap kasus ini menjadi titik balik pembersihan internal yang nyata, agar pelayanan publik di SAMSAT kembali bersih, adil, dan bebas dari pungutan liar yang merugikan banyak pihak.
Reporter: Redho
#PungliSAMSATMalan #SatlantasPolresMalang #UsutTuntasPungli #PropamPolri #PelayananPublikBebasPungli
—
