Sekjen AMI Bongkar Dugaan Permainan Dana Reses Oknum Komisi C DPRD Surabaya, Kejaksaan Diminta Usut Tuntas
NUSAMEDIANEWS.COM | SURABAYA – Isu dugaan penyimpangan dan pemotongan anggaran reses kembali mencuat di Kota Surabaya. Kali ini, sorotan tajam tertuju kepada anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PPP, Buchori Imron, yang menggelar kegiatan penyerapan aspirasi di kawasan Sidotopo Kulon, Kecamatan Semampir, pada 12 Februari 2026. Berdasarkan data yang dihimpun, realisasi di lapangan dinilai jauh dari kewajaran jika dibandingkan dengan besaran anggaran yang dibebankan ke APBD.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang hadir dan dikonfirmasi kebenarannya, jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tersebut tidak mencapai 100 orang. Fasilitas yang diterima pun dinilai sangat minim, yakni hanya berupa konsumsi roti dan uang transport sebesar Rp50.000 per peserta.
Fakta ini kemudian memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat maupun pengamat kebijakan publik. Pasalnya, anggaran yang dialokasikan pemerintah kota untuk satu kali kegiatan reses diketahui mencapai sekitar Rp22 juta per titik. Jika peserta yang hadir kurang dari 100 orang dan biaya yang dikeluarkan hanya berkisar di angka Rp5–7 juta (termasuk uang transport dan konsumsi), maka timbul pertanyaan krusial: ke mana sisa anggaran yang jumlahnya mencapai belasan juta rupiah itu dibawa?
Merespons temuan yang berbau penyimpangan ini, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (DPP AMI) angkat bicara dan berencana membawa perkara ini ke ranah hukum. Organisasi tersebut menilai indikasi ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi ini sangat mencolok dan merugikan keuangan daerah.
Sekretaris Jenderal DPP AMI, Abdul Aziz, S.H., menegaskan bahwa dana reses adalah uang rakyat yang penggunannya wajib transparan dan dapat dipertanggungjawabkan hingga ke rupiah terakhir. Ia meminta Kejaksaan Negeri Surabaya turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam.
“Kami meminta Kejaksaan turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran reses tersebut. Jika benar anggaran per titik mencapai sekitar Rp22 juta, sementara peserta yang hadir tidak sampai 100 orang dan hanya menerima roti serta uang transport Rp50 ribu, maka publik berhak mengetahui ke mana perginya anggaran selebihnya. Jangan sampai ada ‘sunat anggaran’ yang dilakukan oknum wakil rakyat,” tegas Abdul Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
Menurut Abdul Aziz, hakikat kegiatan reses adalah sarana formal menyerap aspirasi dan kebutuhan masyarakat, bukan ajang pemborosan atau sekadar seremonial belaka yang dijadikan lahan mencari keuntungan pribadi. Ketidaksesuaian data kehadiran, fasilitas, dan laporan pertanggungjawaban keuangan adalah pelanggaran berat terhadap amanah rakyat.
“Jangan sampai kegiatan yang seharusnya menjadi wadah mendengar aspirasi rakyat justru menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi anggota dewan. Setiap rupiah yang dikeluarkan dari kas daerah harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka, rinci, dan sah secara hukum,” lanjutnya.
AMI mengaku telah mengantongi sejumlah data dan keterangan saksi dari warga yang hadir saat kegiatan berlangsung. Data tersebut rencananya akan diserahkan lengkap kepada aparat penegak hukum sebagai bahan bukti awal guna pendalaman penyidikan.
Selain ke ranah hukum, AMI juga meminta Inspektorat Kota Surabaya dan Badan Kehormatan DPRD untuk segera melakukan audit dan pengawasan ketat terhadap mekanisme pertanggungjawaban reses seluruh anggota dewan. Hal ini penting agar praktik-praktik penyimpangan serupa tidak terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Buchori Imron maupun pengurus Fraksi PPP DPRD Kota Surabaya belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan anggaran ini. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan penjelasan dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.
(Redho)
