LPKAN Apresiasi Langkah Presiden Pangkas Anggaran MBG, Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan di BGN
NUSAMEDIANEWS.COM | JAKARTA – DPP Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia memberikan apresiasi tinggi atas langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dalam melakukan evaluasi besar-besaran terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG). Presiden resmi memangkas alokasi anggaran program tersebut dari Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun, sekaligus mencopot Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Langkah pembenahan ini dilakukan di tengah maraknya sorotan publik terkait kasus dugaan keracunan makanan yang menimpa sejumlah siswa, serta isu kuat adanya penyalahgunaan dan penyimpangan anggaran di lingkungan BGN. Menyusul pencopotan tersebut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan dan menetapkan ketiga pejabat utama BGN tersebut sebagai tersangka.

Menanggapi perkembangan kasus ini, Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, Mohammad Ali, meminta Kejagung untuk tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka utama saja. Ia menduga jaringan pelaku dan praktik penyimpangan dalam program prioritas presiden ini jauh lebih luas dan melibatkan banyak pihak.
“Dalam program MBG ini, LPKAN menduga banyak pihak yang ikut bermain. Kejagung jangan berhenti hanya memeriksa sampai pada tiga tersangka, baik itu Dadan, Sony, maupun Lodewyk. Penyidik harus berani membongkar pelaku lainnya, mengungkap peran masing-masing, serta memanggil seluruh mitra kerja hingga yayasan yang berafiliasi dengan ketiga tersangka tersebut,” tegas Ali kepada awak media di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Ali menyoroti indikasi kuat adanya praktik percaloan dan titipan dari partai politik serta kelompok pengusaha tertentu yang memanfaatkan program MBG untuk keuntungan pribadi. Salah satu pertanyaan mendasar yang belum terjawab adalah sumber pendanaan pembangunan dapur pelayanan.
“Pertanyaan utamanya, pembangunan dapur itu dibiayai oleh siapa? Tentu ada pemodal besar di belakangnya. Kami menduga banyak pengusaha yang menitipkan titik dapur kepada oknum pejabat di BGN. Ini modus yang harus diungkap tuntas ke permukaan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran LPKAN, program MBG disinyalir dijadikan sarana pencucian uang oleh para pengusaha. Karena sulitnya mendapatkan izin pendirian dapur pelayanan atau Satuan Pelayanan dan Penyajian Gizi (SPPG) secara resmi, para pengusaha ini diduga menggunakan jasa oknum orang dalam di BGN. Sistemnya adalah bagi hasil, dengan syarat wajib menggunakan nama yayasan yang berafiliasi langsung dengan pejabat BGN.
“Jika terbukti, para pelaku yang menyalahgunakan anggaran negara ini harus dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini bukti bahwa program MBG adalah prioritas negara yang tidak boleh dinodai kepentingan kotor siapapun,” tandas Ali.
Dua Fakta Mencengangkan: Yayasan Afiliasi dan Sistem Portal Dijebol
Ali membeberkan dua fakta mencengangkan yang menjadi temuan awal LPKAN dan harus menjadi fokus utama penyidik Kejagung.
Pertama, maraknya yayasan yang berafiliasi langsung dengan pejabat BGN. Yayasan-yayasan ini diduga mendapat jatah insentif miliaran rupiah setiap harinya yang bersumber dari APBN. “Ini bukan sekadar korupsi biasa. Ini kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan masa depan anak bangsa. Tindakan ini sangat kejam dan pelakunya harus ditindak seberat-beratnya,” ujar Ali.
Kedua, adanya modus pengaturan akses melalui “Portal Mitra BGN”. Sistem digital yang seharusnya transparan dan terbuka, ternyata dijebol dari dalam oleh oknum. Di satu sisi portal ditutup aksesnya bagi masyarakat umum, namun di sisi lain ribuan titik dapur baru bermunculan dengan mudah melalui proses “joki” yang dikoordinir oleh oknum orang dalam atau organisasi mitra tertentu.
“Ini sudah jadi rahasia umum. Saya yakin hampir seluruh pegawai BGN mengetahui praktik kotor ini. Makanya kami mendesak Kejagung memeriksa seluruh pejabat di BGN, mulai dari level staf biasa, pejabat struktural, hingga pimpinan tertinggi. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegasnya.
LPKAN juga merekomendasikan agar Kejagung menyita seluruh aset dan kekayaan para pejabat maupun mitra SPPG yang terbukti terlibat kolusi. Hal ini didasari fakta di lapangan bahwa ada pengusaha yang berhasil mengantongi izin lebih dari sepuluh titik dapur, sementara masyarakat biasa yang murni ingin berpartisipasi sulit mendapatkan akses izin karena tidak memiliki koneksi.
Rekomendasi Pembenahan Total
Agar program MBG kembali ke jalur yang benar dan bermanfaat bagi rakyat, LPKAN menyarankan sejumlah langkah strategis. Pertama, perlu dilakukan audit forensik selama 100 hari ke belakang. Kepala BGN yang baru juga diwajibkan mengumumkan hasil audit terhadap seluruh SPPG, khususnya yang dikelola yayasan berafiliasi pejabat maupun yang berlokasi di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Selain itu, LPKAN meminta pemerintah membuka akses publik atau dashboard terbuka terkait realisasi anggaran Rp268 triliun. Data harus rinci per hari, per titik SPPG, hingga rincian biaya per menu makanan, yang dikelola bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.
“Pemerintah harus berani tegas menyetop operasional SPPG yang pemilik atau yayasannya memiliki kaitan keluarga atau bisnis dengan pejabat. Yang boleh beroperasi hanya yayasan murni milik sekolah atau masyarakat umum yang tidak ada konflik kepentingan,” pungkas Mohammad Ali.
(Redho)
