Nusamedia BaliOpiniPolitik

Sinergi atau Kompromi? Membaca Sikap Politik Wayan Koster

Sikap Gubernur Bali Wayan Koster yang mendukung Program Strategis Nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto tidak perlu dilihat secara sempit, seolah-olah kader PDI Perjuangan wajib menolak seluruh agenda pemerintah pusat hanya karena Prabowo adalah Ketua Umum Partai Gerindra. Cara berpikir seperti itu bukanlah sikap politik yang matang, melainkan sekadar reaksi keberpihakan yang kurang memahami tata cara bernegara.

Memang benar bahwa Koster menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Bali, dan Prabowo adalah Ketua Umum Partai Gerindra. PDI Perjuangan juga menempatkan diri sebagai kekuatan penyeimbang pemerintahan, bukan bagian resmi dari koalisi penguasa. Namun, Koster bukan sekadar kader partai yang hanya berperan saat masa kampanye. Ia menjabat sebagai gubernur. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, gubernur juga berperan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 menegaskan posisi gubernur sebagai penghubung antara pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota.

Karena itu, ketika Koster menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bali mendukung Program Strategis Nasional, sikap tersebut tidak serta-merta berarti ia mengubah arah kebijakan atau mendukung sepenuhnya segala hal tanpa pertimbangan. Ia sedang menjalankan logika penyelenggaraan pemerintahan. Yang perlu dicermati bukanlah dukungannya itu sendiri, melainkan syarat-syarat yang menyertainya: apakah dukungan itu diberikan dengan pengawasan yang ketat, atau justru menjadi persetujuan tanpa batas bagi pelaksanaan program nasional.

Pada 5 Juli 2026, Koster menegaskan komitmen Pemprov Bali mendukung penuh sejumlah program prioritas nasional, antara lain Program Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta Sekolah Rakyat. Sebagai wujud nyata, telah disiapkan lahan seluas 7,1 hektare untuk fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, lebih dari 2 hektare untuk pengembangan koperasi, serta 5,67 hektare untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Tulamben, Kabupaten Karangasem.

Bagian yang paling memiliki makna politik dari pernyataan itu adalah ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan menyukseskan program nasional tersebut. Ia juga mengimbau agar publik mengedepankan informasi yang akurat, objektif, dan bertanggung jawab. Kalimat ini bukan sekadar bahasa administrasi, melainkan juga menjadi sinyal politik yang jelas.

Lalu, kepada siapa sebenarnya sinyal ini ditujukan?

Pertama, kepada Pemerintah Pusat. Koster ingin memastikan bahwa Bali tidak dipandang sebagai daerah yang menentang kebijakan nasional hanya karena gubernurnya berasal dari partai yang berbeda. Dalam hubungan kerja antara pusat dan daerah, persepsi semacam itu memiliki risiko tersendiri. Bali saat ini membutuhkan dukungan besar dari pusat di berbagai bidang: pembangunan infrastruktur, transportasi, pengelolaan lingkungan, ketahanan pangan, pendidikan, serta penguatan ekonomi masyarakat. Pada tahun 2026, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pun mencatat ratusan paket pekerjaan di Bali dengan anggaran lebih dari Rp1 triliun.

Kedua, kepada lawan politik di tingkat daerah. Sebelum pernyataan ini disampaikan, sudah muncul upaya untuk membingkai sikap Koster seolah-olah tidak selaras dengan kebijakan nasional. Bahkan telah ada desakan dari sejumlah elemen masyarakat agar Gubernur mempererat sinergi dengan program-program pemerintah pusat. Dalam konteks ini, pernyataan tersebut menjadi langkah strategis untuk menjawab keraguan sekaligus memperkuat legitimasi kepemimpinannya.

Ketiga, kepada lingkungan internal PDI Perjuangan. Ini adalah bagian yang paling memerlukan kepekaan. Sebagian kader selama ini cukup tegas mengkritik pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis maupun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kritik itu bukan tanpa dasar. PDI Perjuangan pernah menyampaikan data bahwa anggaran Badan Gizi Nasional yang mencapai sekitar Rp223,5 triliun sebagian bersumber dari pos anggaran pendidikan dalam APBN 2026. Partai menilai masyarakat berhak mengetahui secara jelas bagaimana alokasi dana tersebut digunakan dan dampaknya terhadap kualitas pendidikan.

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga tidak luput dari sorotan. Pendekatannya dianggap terlalu terpusat dari atas, sehingga dikhawatirkan menjauh dari prinsip dasar koperasi yang bertumpu pada kebutuhan masyarakat. Menurut pengamat dari Universitas Gadjah Mada, Bambang Purwoko, pola pembangunan yang terlalu terpusat berisiko hanya menjadi kegiatan seremonial belaka tanpa memberikan manfaat yang berkelanjutan. Ia mengingatkan agar program tidak berakhir sekadar sebagai sarana penyerapan anggaran, bukan sarana pemberdayaan.

Maka, keresahan yang muncul di kalangan kader PDI Perjuangan dapat dimengerti. Pertanyaan yang wajar pun muncul: mengapa di tengah kritik terhadap tata kelola program tersebut, Gubernur Bali justru tampil menyatakan dukungan?

Jawabannya harus jelas dan tegas. Kritik terhadap pelaksanaan program nasional tidak boleh berubah menjadi penolakan yang merugikan kepentingan daerah. Sebaliknya, dukungan terhadap kebijakan pusat pun tidak boleh berarti persetujuan tanpa pengawasan.

Di sinilah sikap yang tepat harus ditetapkan. Kader yang menolak mentah-mentah kebijakan Koster sebenarnya kurang memahami struktur sistem pemerintahan. Mereka lupa bahwa posisi gubernur berbeda dengan posisi di parlemen: gubernur bertugas memastikan kebijakan negara dapat berjalan dengan baik di daerah, sekaligus menjamin agar manfaatnya dirasakan oleh masyarakat. Namun, Koster juga tidak boleh bersembunyi di balik alasan “sinergi pusat-daerah” untuk melepaskan tanggung jawab mengawasi kualitas pelaksanaannya.

Prinsipnya sederhana: dukungan bukan berarti persetujuan buta. Sikap yang benar bukanlah menolak hanya karena perbedaan latar belakang partai, melainkan memastikan agar program tersebut tidak merugikan kepentingan Bali.

Jika Program Makan Bergizi Gratis berjalan di Bali, maka bahan pangan sebaiknya diserap secara langsung dari petani, peternak, nelayan, serta pelaku usaha lokal. Jangan sampai fasilitasnya berdiri di Bali, namun rantai pasoknya dikuasai pihak luar. Jangan sampai anak-anak Bali mendapatkan manfaat gizinya, sementara pelaku ekonomi lokal hanya menjadi penonton.

Jika Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didirikan, lembaga itu harus tetap berpegang pada prinsip koperasi yang sesungguhnya: keikutsertaan sukarela, pengelolaan secara demokratis, serta berorientasi pada kebutuhan nyata warga. Jangan hanya menjadi nama baru untuk memenuhi target administrasi atau menjadi alat kepentingan politik tertentu.

Jika Sekolah Rakyat dibangun, maka program itu tidak boleh hanya menjadi tempat kunjungan seremonial. Ia harus benar-benar menjawab tantangan nyata dalam dunia pendidikan, seperti pemerataan akses dan peningkatan kualitas layanan. Seperti yang pernah ditegaskan Presiden Prabowo saat meninjau lokasi pembangunan di Tabanan pada 7 Juni 2026, pendidikan adalah kunci utama bagi kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, keberhasilan program diukur dari hasilnya, bukan sekadar fisik bangunan.

PDI Perjuangan sendiri perlu mempertajam makna sebagai “kekuatan penyeimbang”. Penyeimbang bukan berarti menolak segala hal, namun juga bukan berarti mendukung tanpa kritis. Seperti yang disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah, posisi partai adalah menjadi penyeimbang yang objektif dan konstruktif.

Konsekuensinya jelas: jika program itu membawa manfaat bagi rakyat, maka dukunglah. Jika pengelolaannya kurang baik, maka perbaikilah. Jika pengalokasian anggarannya tidak jelas, maka pertanyakanlah secara terbuka. Jika dampaknya nyata bagi kesejahteraan daerah, maka amankanlah pelaksanaannya.

Salah satu tantangan demokrasi saat ini adalah lemahnya fungsi pengawasan. Pengamat politik Yunarto Wijaya dari Charta Politika menyatakan bahwa mekanisme pengawasan sering kali tidak berjalan efektif. Demikian pula Arya Fernandes dari CSIS yang mengingatkan bahwa dominasi kekuasaan eksekutif dapat membuat lembaga pengawas hanya berperan sebagai pemberi persetujuan belaka.

Dalam kondisi seperti itu, peran PDI Perjuangan sebagai penyeimbang menjadi sangat penting. Namun, fungsi ini tidak dijalankan dengan cara menentang terus-menerus, melainkan dengan mengawasi berdasarkan data dan fakta, bukan hanya didasarkan pada sentimen semata.

Maka, langkah yang diambil Koster dapat dipandang sebagai keputusan politik yang rasional, namun belum sepenuhnya selesai. Rasional karena Bali tidak boleh terisolasi dari kebijakan nasional, dan gubernur wajib menjaga hubungan kerja yang baik demi kepentingan daerah. Namun, keputusan ini tetap memerlukan kejelasan lebih lanjut. Dukungan yang diberikan harus disertai dengan syarat yang tegas.

Secara terbuka, Koster perlu menyampaikan: Bali mendukung Program Makan Bergizi Gratis, namun menuntut transparansi sumber bahan, kualitas gizi, serta mengutamakan produk lokal. Bali mendukung pengembangan koperasi, namun menolak pembentukan yang hanya berorientasi pada angka target. Bali mendukung pembangunan Sekolah Rakyat, namun memastikan pengelolaannya berkelanjutan dan memberikan manfaat pendidikan yang nyata.

Perbedaan antara seorang pemimpin yang berpandangan jauh dengan sekadar pelaksana kebijakan terletak pada kemampuan memberikan batasan yang jelas.

Bagi kader yang merasa khawatir, kritik sebaiknya diarahkan pada hal yang lebih mendasar. Jangan hanya menghabiskan energi untuk menilai sikap politik dari sisi kesetiaan semata. Lebih bermanfaat jika mengawasi hal-hal yang berdampak langsung kepada masyarakat: siapa pemasoknya, berapa besar nilai serapan bagi produk lokal, bagaimana standar pengelolaannya, serta apakah masyarakat benar-benar terlibat dalam setiap prosesnya. Itulah kritik yang membangun.

Sebaliknya, jika penilaian hanya didasarkan pada seberapa keras sikap menentang pihak lain, maka politik hanya akan menjadi sekadar persaingan suara. Padahal, penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan keseimbangan: ada saatnya mengawasi, ada saatnya berkoordinasi, dan ada saatnya mengambil manfaat terbaik bagi rakyat tanpa kehilangan sikap kritis.

Koster sedang menempuh jalan tengah yang memiliki risiko tersendiri. Ia menjaga akses Bali terhadap dukungan pusat, namun tetap harus memelihara kepercayaan dari basis pendukung partainya. Ia mendukung kebijakan nasional, namun tidak boleh terlihat membenarkan segala kekurangannya. Ia membutuhkan kerja sama dengan pemerintah pusat, namun tidak boleh membiarkan Bali hanya menjadi tempat pelaksanaan proyek tanpa manfaat yang nyata.

Maka, sikap yang paling tepat bukanlah mencurigai setiap dukungan sebagai bentuk pengkhianatan. Sikap yang lebih baik adalah memastikan bahwa dukungan itu diberikan dengan dasar yang kuat: transparansi, akuntabilitas, manfaat bagi perekonomian lokal, serta keberpihakan kepada rakyat Bali.

Bali tidak boleh menjadi korban dari semangat keberpihakan yang berlebihan, namun juga tidak boleh menjadi tempat pelaksanaan program yang buruk kualitasnya. Di antara kedua risiko itu, Koster harus memegang prinsip yang jelas: mendukung kebijakan yang membawa kemajuan, mengoreksi yang kurang tepat, dan memastikan setiap sumber daya yang disiapkan pemerintah daerah benar-benar kembali untuk kesejahteraan masyarakat.

Jika hal itu dapat diwujudkan, maka dukungan yang diberikan bukanlah tanda kelemahan politik. Justru sebaliknya, itu adalah wujud kedewasaan dalam menjalankan pemerintahan. Namun, jika dukungan itu diberikan tanpa syarat, tanpa pengawasan, dan tanpa keberanian untuk mengoreksi, maka kritik yang disampaikan akan menjadi hal yang wajar dan perlu dilakukan.

(Anugrah Arifanto)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *