Soroti Operasional Alat Berat UPTD PSDA Bahbolon, Warga Pertanyakan Penggunaan BBM Pakai Jerigen di Lapangan
NUSAMEDIANEWS.COM | SIMALUNGUN – Tata kelola operasional alat berat pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Normalisasi Sungai Tanjung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, memicu pertanyaan tajam dari masyarakat. Hal ini menyusul ditemukannya praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk alat berat menggunakan jerigen atau sistem eceran langsung di lokasi pekerjaan.
Penggunaan jerigen dinilai sangat rawan terhadap potensi penyalahgunaan anggaran keuangan negara serta pelanggaran aturan distribusi BBM bersubsidi. Berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh kendaraan dinas dan alat berat milik instansi pemerintah wajib menggunakan BBM non-subsidi (jenis industri) dengan tata cara pengisian yang terstandar dan ketat.


Warga dan pemerhati publik mendesak pihak pengawas internal UPTD PSDA memberikan transparansi penuh terkait praktik tersebut. Apabila pengisian menggunakan jerigen diklaim karena kendala akses geografis, instansi wajib menunjukkan bukti surat Rekomendasi Resmi Pembelian BBM dari Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2003.
Masyarakat mengkhawatirkan adanya celah manipulasi anggaran: alokasi dana disiapkan untuk pembelian BBM industri non-subsidi di SPBU resmi, namun pada kenyataannya menggunakan BBM bersubsidi seperti Biosolar yang dibeli secara eceran untuk keuntungan pihak tertentu. Praktik ini bertentangan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku penyelewengan dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Guna mencegah kerugian negara dan memastikan proyek pemeliharaan infrastruktur air berjalan bersih dan akuntabel, masyarakat diimbau ikut mengawasi secara aktif. Setiap indikasi pelanggaran dapat dilaporkan melalui saluran resmi pengaduan pemerintah.
Pihak masyarakat meminta instansi berwenang segera mengawasi mekanisme pengisian BBM alat berat secara ketat dan menindak tegas oknum yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Tamrin Sianipar
#TransparansiAnggaran #PengawasanBBM #UPTDPSDA #Batubara #PenyalahgunaanAnggaran
—
