Stempel Imigrasi Bukan Untuk Dijual, OTT 8 Pejabat Buktikan Kedaulatan NKRI Sedang Diuji
NUSAMEDIANEWS.COM | JAKARTA – DPP LPKAN Indonesia menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh tegas terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Kasus ini dinilai bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan pengkhianatan terhadap kedaulatan negara.

Berdasarkan keterangan resmi KPK, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait tindak pemerasan, serta Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi. Perbuatan hukum ini diduga kuat terjadi saat pihak yang bersangkutan masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
Menanggapi hal ini, LPKAN Indonesia menegaskan prinsip mutlak: “Stempel Imigrasi adalah Stempel Negara. Stempel Negara Tidak Untuk Dijual.”
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kewenangan menentukan siapa yang boleh masuk, tinggal, dan menetap di wilayah Indonesia adalah hak kedaulatan absolut bangsa. Ketika kewenangan konstitusional ini diselewengkan dan diperdagangkan lewat praktik pungli maupun gratifikasi, maka yang dijual bukan sekadar dokumen perizinan, melainkan marwah, harga diri, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“OTT terhadap 8 pejabat ini adalah alarm keras bagi seluruh elemen bangsa. Kedaulatan NKRI sedang diuji tepat dari pintu gerbangnya sendiri. Jika cap bertuliskan ‘Setuju Izin Tinggal’ bisa dibeli dengan uang, lalu apa bedanya kita dengan negara yang pintunya diobral begitu saja? LPKAN tidak akan diam melihat gerbang bangsa ini digadaikan demi keuntungan pribadi,” tegas Sugiharto, Ketua I DPP LPKAN Indonesia.

5 Fakta Kritis dari Kasus OTT Imigrasi
LPKAN Indonesia merangkum lima poin krusial yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini:
- “Menjual Stempel” Sama Dengan Mengkhianati Konstitusi
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Indonesia adalah Negara Kesatuan. Menjual izin tinggal bagi warga asing berarti menjual kedaulatan wilayah dan kewenangan negara. Hal ini merupakan bentuk pengkhianatan tingkat tinggi terhadap konstitusi dan keberlangsungan negara. - “Portal Diatur” Bukti Reformasi Digital Dikhianati
KPK mengungkap adanya praktik pengaturan verifikasi melalui portal mitra keimigrasian. Artinya, sistem teknologi informasi bernilai miliaran rupiah yang dibangun untuk menciptakan transparansi dan pelayanan modern, justru dijebol dan dimanipulasi dari dalam oleh penguasanya. Ini menjadi tamparan keras bagi proses reformasi birokrasi digital. - 14.000 Petugas Jujur Menjadi Korban Citra
Mayoritas dari sekitar 14.000 petugas imigrasi yang bertugas di gerbang-gerbang negara seperti Bandara Soekarno-Hatta, Batam, Ngurah Rai, hingga Entikong, bekerja jujur dan siaga 24 jam menjaga keamanan perbatasan. Ulah segelintir oknum tidak boleh menempelkan stigma negatif pada seluruh korps keimigrasian yang berintegritas. - Transparansi Harta Pejabat Gerbang Negara Wajib Diuji
Merujuk data LHKPN per 31 Desember 2024, tercatat total kekayaan pihak yang bersangkutan saat menjabat Dirjen Imigrasi mencapai Rp12,3 miliar. Rinciannya meliputi tanah dan bangunan Rp10,5 miliar, kendaraan Rp1,1 miliar, uang tunai Rp1,5 miliar, serta surat berharga senilai Rp1,4 miliar. LPKAN mendorong KPK dan PPATK melakukan audit mendalam terhadap laporan harta kekayaan serta profil transaksi seluruh pejabat eselon I dan II di lingkungan Ditjen Imigrasi. - Dugaan Modus Penyembunyian Aset Wajib Diusut Tuntas
Terkait pemberitaan yang menyebut dugaan modus penyembunyian hasil tindak pidana berupa pembelian aset properti menggunakan kepingan emas atau logam mulia guna menghindari jejak sistem keuangan, LPKAN menuntut KPK dan PPATK menelusuri jejak aset tersebut hingga tuntas.
“Jika benar ada upaya menyamarkan harta hasil kejahatan, maka ini bukan sekadar korupsi. Itu adalah penghinaan terhadap sistem keuangan negara,” tambah Sugiharto, SE., M.Si.
LPKAN menegaskan bahwa seluruh informasi ini masih dalam tahap penyidikan, dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Himbauan Nasional: Stop Main-Main dengan Stempel Negara
Melalui pernyataan ini, DPP LPKAN Indonesia menyerukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Imigrasi, hingga petugas di seluruh Indonesia:
1. Stempel Anda Adalah Harga Diri Bangsa: Setiap cap “Ditolak” atau “Disetujui” adalah keputusan negara. Nilainya tidak bisa diukur dengan rupiah. Jaga kehormatan ini hingga masa pensiun.
2. Era Imunitas Sudah Berakhir: OTT dan penetapan 8 tersangka adalah bukti nyata tidak ada jabatan yang kebal hukum. KPK, PPATK, dan Itjen sedang mengawasi ketat. Patuhi aturan atau bersiap diproses hukum.
3. Laporkan, Jangan Diam: LPKAN berdiri paling depan untuk melindungi pelapor atau whistleblower. Jika ada atasan memerintahkan pelanggaran seperti “mencairkan” WNA bermasalah, tolak dan segera lapor ke WBS KPK di nomor 198. “Anda adalah pahlawan kedaulatan,” tegasnya.
“LPKAN siap menjadi mitra pengawas. Kami akan turun bersama jajaran DPD ke PLBN dan kantor-kantor imigrasi daerah untuk memastikan gerbang NKRI benar-benar bersih dari praktik kotor. Indonesia yang berwibawa dimulai dari Imigrasi yang bersih,” pungkas Sugiharto.
(Redho)
