Nusamedia Bali

Subdit Gakkum Polairud Polda Bali Amankan Pengedar Sabu & Ekstasi di Pemogan Denpasar

NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Komitmen Ditpolairud Polda Bali dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah pesisir maupun daratan kembali membuahkan hasil. Subdit Gakkum berhasil menangkap seorang pria tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi, Senin (24/8/2026).



Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus bermula Senin, 17 Agustus 2026, pukul 19.00 WITA, di kamar milik pelaku berinisial IWP (50 tahun) di wilayah Pemogan, Denpasar. Awalnya petugas menerima laporan warga mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah pemantauan dan pemastian kesesuaian ciri-ciri, tim langsung mengamankan pelaku. Saat interogasi awal, IWP mengakui memiliki dan menyediakan barang haram tersebut.

Daftar Barang Bukti Disita

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita bukti-bukti penting:

– 13 klip narkotika jenis sabu
– 5 butir pil ekstasi
– Uang tunai Rp10.217.000,- (diduga hasil penjualan)
– Timbangan digital merek ACIS
– 1 unit portable sealing machine dan alat pres
– Peralatan penggunaan: 3 buah bong, 2 pipet kaca, 2 korek api, gunting
– Wadah penyimpanan: kotak permen Happy Dent & bungkus rokok Camel biru
– Tas hitam dan tempat sampah
– 2 HP (Realme C75x pink & Vphone hitam)

Penegasan & Ajakan Keamanan

Kabid Humas Polda Bali menegaskan:
“Kami tidak memberi celah bagi peredaran narkoba di Bali. Terima kasih kepada warga yang berani berbagi informasi. Mari bersama awasi lingkungan dan segera laporkan aktivitas mencurigakan.”

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Reporter: Chairul

#PemberantasanNarkoba #PolairudPoldaBali #DenpasarAman #PengedarNarkoba #KamtibmasBali #Nusamedia

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *