DaerahEkonomiHukumInformationTrendingUpdate News

Sukses Jadi Panglima Talam, Babinsa Durin Jangak Diduga Langgar Kode Etik TNI Beckingi Usaha Bandel

NUSAMEDIANEWS.COM | PANCUR BATU – Julukan “Panglima Talam” melekat pada sosok Agus Edy, seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu. Kemampuannya meredam konflik memang diakui piawai. Namun di balik keberhasilannya mendamaikan perselisihan, sosok yang kerap berbicara lembut itu justru terjerat dugaan pelanggaran berat kode etik dan peraturan kedinasan TNI. Agus Edy diduga menjadi tameng atau backing bagi sebuah tempat usaha yang disinyalir menyediakan layanan prostitusi terselubung alias “kusuk mesum” di wilayah binaannya.

Kasus ini bermula dari perselisihan tajam antara pihak pengelola usaha dengan sejumlah awak media yang menemukan indikasi aktivitas asusila beroperasi di lokasi tersebut. Di tengah ketegangan itulah Agus Edy turun tangan. Berbekal kemampuan diplomasi yang membuatnya dijuluki “Panglima Talam”, ia sukses mendamaikan kedua belah pihak lewat kesepakatan tertentu. Namun, pengakuan yang terlontar dari mulut Agus saat itu justru menjadi bom waktu. Di hadapan awak media, Agus dengan santai mengaku bahwa pemilik usaha bermasalah tersebut adalah keluarganya sendiri.

Sejak kesepakatan itu terjalin, dugaan pembiaran dan perlindungan semakin terkuak. Sumber dari kalangan jurnalis yang terlibat menceritakan, belakangan ini Agus justru kerap melontarkan alasan-alasan yang memihak pengusaha. Ia sering beralasan bahwa “bursa usaha sedang sepi” atau kondisi ekonomi sulit, seolah memaklumi keberadaan usaha yang kontroversial tersebut agar tidak diganggu. Sikap ini jelas bertolak belakang dengan tugas pokok Babinsa yang seharusnya mengawasi dan memastikan tidak ada kegiatan yang meresahkan masyarakat atau melanggar hukum.

Pihak Nusamedia berupaya menelusuri kebenaran dugaan ini dan menghubungi Agus Edy langsung pada Kamis pagi (4/6) melalui sambungan telepon. Alih-alih memberikan penjelasan gamblang, Agus justru terkesan menghindar. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan dirinya sedang berada jauh di wilayah Namo Rambe, padahal seharusnya berada di pos binaannya. Ketika didesak untuk memberikan nomor kontak pemilik usaha guna dimintai tanggapan berimbang, Agus Edy menolak mentah-mentah dan enggan memberikan akses kepada awak media, semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi.

Terbukti Langgar Sejumlah Pasal dan Aturan Tegas TNI

Tindakan yang diduga dilakukan Agus Edy—melindungi usaha bermasalah, mengaku keluarga pelaku usaha, serta membiarkan aktivitas yang melanggar hukum—sangat bertentangan dengan sejumlah peraturan utama yang mengikat setiap prajurit TNI, antara lain:

1. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Pasal 7 ayat (1): Menyatakan bahwa setiap prajurit TNI dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya wajib menjunjung tinggi hukum dan peraturan perundang-undangan, serta memegang teguh sumpah prajurit dan kode etik.

Pasal 56: Mengatur bahwa anggota TNI dilarang melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan diri dan korps, serta perbuatan yang dapat merugikan kepercayaan masyarakat terhadap TNI. Memberikan perlindungan pada usaha asusila jelas merendahkan kehormatan institusi.

2. Peraturan Panglima TNI Nomor: 53 Tahun 2018 tentang Kode Etik Prajurit TNI

Pasal 13 tentang Kewajiban Menjaga Kehormatan: Prajurit dilarang melakukan atau membantu perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum. Memberikan perlindungan (backing) kepada tempat prostitusi terselubung adalah pelanggaran berat terhadap norma kesusilaan dan hukum.

Pasal 15 tentang Larangan Penyalahgunaan Wewenang: Prajurit dilarang menyalahgunakan jabatan, pangkat, dan wewenang untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain. Dalam kasus ini, wewenang sebagai Babinsa disalahgunakan untuk melindungi kepentingan usaha keluarga.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI

Pasal 112: Menegaskan bahwa prajurit wajib bersikap jujur, berani, dan bertanggung jawab serta tidak boleh memihak atau melindungi tindakan kriminal. Pembiaran aktivitas kriminal di wilayah binaan merupakan bentuk kelalaian dan pembelaan terhadap tindak pidana.

4. Peraturan Panglima TNI Nomor: 16 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer

Pelanggaran terhadap kewajiban jabatan, kewajiban umum, dan larangan bagi prajurit masuk dalam kategori pelanggaran disiplin yang berat.

          Berpotensi Dijatuhi Sanksi Berat Hingga Pemberhentian Tidak Hormat

          Jika terbukti secara sah melakukan tindakan yang didugakan, Agus Edy terancam berbagai tingkatan sanksi mulai dari hukuman disiplin, tindakan hukum militer, hingga pemecatan, sesuai beratnya pelanggaran:

          Hukuman Disiplin: Mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat/gaji selama 1–2 tahun, hingga penurunan pangkat satu atau dua tingkat yang sangat merugikan karir seorang Bintara.

          Hukuman Administrasi: Ancaman pemberhentian dengan tidak hormat, yang berarti nama baik tercoreng dan hilangnya seluruh hak kepegawaian serta hak pensiun.

          Hukuman Pidana: Berdasarkan Pasal 116 KUHPM, dapat dipidana penjara militer karena melanggar sumpah jabatan. Selain itu, jika unsur pidana umum terbukti, ia bisa diserahkan ke proses hukum umum.

          Padahal, tugas utama Babinsa adalah mengayomi masyarakat, memelihara keamanan, serta mencegah berkembangnya tindak pidana di desa binaan. Faktanya, oknum ini justru berbalik arah menjadi payung hukum bagi pengusaha “bandel” yang mengotori lingkungan.

          Hingga berita ini diturunkan, Agus Edy belum memberikan klarifikasi lengkap terkait posisinya sebagai penengah sekaligus “keluarga” pengusaha tersebut. Publik pun menanti sikap tegas dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0208/Deli Serdang dan Korem 022/Pantai Timur terkait oknum yang lebih piawai berdiplomasi melindungi usaha ketimbang menegakkan aturan ini.

          (Tim)

          nusamedia

          Bersama Menyuarakan Rakyat

          Tinggalkan Balasan

          Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *