Tim Komunikasi Gubernur Bali Bantah Klaim PTUN Menangkan Gugatan Lift Kaca Kelingking, Sebut Sidang Baru Tahap Pemeriksaan Setempat
NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Tim Komunikasi Gubernur Bali, Muhamad Shalahuddin Jamil, membantah keras pemberitaan yang menyebut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutus memenangkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Investment Development Group (PT Bina Nusa Property) terhadap Pemerintah Provinsi Bali terkait proyek pembangunan lift kaca di kawasan Kelingking Beach, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan resmi dari PTUN dalam perkara tersebut. Proses persidangan masih berjalan dan baru pada Rabu (24/6/2026) dilaksanakan tahap Pemeriksaan Setempat (PS), yaitu pemeriksaan lokasi objek sengketa oleh majelis hakim.

“Hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 yang lalu baru dilakukan PS (Pemeriksaan Setempat). Belum ada putusan yang dijatuhkan,” tegas Bro Shalah dalam keterangan resminya.
Ia mengimbau seluruh pihak agar tidak terburu-buru menyimpulkan jalannya proses hukum sebelum adanya keputusan resmi dari pengadilan.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat dan pejabat publik untuk selalu melakukan verifikasi dan pengecekan silang (crosscheck) terhadap setiap informasi yang beredar sebelum memberikan tanggapan di ruang publik.
“Menghimbau kepada semua pihak, untuk lebih cerdas dalam menanggapi isu dan melakukan crosscheck informasi, apalagi bagi seorang pejabat publik. Agar komentar yang disampaikan dapat memberi nilai edukasi yang utuh kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya telah beredar informasi yang menyatakan bahwa pihak pengembang telah memenangkan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Bali terkait proyek tersebut. Namun berdasarkan penjelasan Tim Komunikasi Gubernur Bali, informasi tersebut tidak sesuai dengan perkembangan proses hukum yang masih berlangsung dan belum menghasilkan putusan akhir.
Pemerintah Provinsi Bali pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk merujuk pada informasi resmi yang bersumber dari pengadilan maupun instansi berwenang guna menghindari penyebaran berita yang tidak akurat selama proses persidangan masih berjalan.
(Anugrah Arifanto)
#LiftKacaKelingking #GubernurBali #PTUNBali #NusaPenida #InformasiResmi #VerifikasiInformasi #PemeriksaanSetempat
