Usut Dugaan Korupsi Penguasaan Tanah Negara, Kortastipidkor Polri Sita 23 Hektare di Ungasan
NUSAMEDIANEWS.COM | BADUNG — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut dugaan korupsi terkait penguasaan tanah negara seluas kurang lebih 230.450 meter persegi atau sekitar 23 hektare di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Tanah tersebut tercatat sebagai aset negara melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyidik menduga lahan tersebut telah dikuasai pihak swasta sejak 2014, meski kewajiban dalam proses tukar-menukar atau ruislag aset disebut belum diselesaikan.
Perkembangan perkara tersebut disampaikan Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Indra Lutrianto, dalam konferensi pers di lokasi tanah, Ungasan, Badung, Kamis (17/9/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Indra didampingi sejumlah pejabat Kortastipidkor Polri dan perwakilan Bidang Humas Polda Bali.
Berawal dari Proses Ruislag
Penyidikan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VIII/2026/SPKT/KORTASTIPIDKOR tertanggal 24 Agustus 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/72/VIII/RES.3.2./2026/Kortastipidkor Polri.
Objek tanah tersebut sebelumnya tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kanwil Bali. Pada 5 April 2022, sertifikat tersebut diperbarui menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian ATR/BPN.
Perkara kemudian berkaitan dengan proses tukar-menukar (ruislag) aset antara BPN dengan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD).
Dalam proses tersebut, PT MSD disebut sebagai pemenang lelang. Namun, penyidik menyatakan perusahaan tersebut belum menyelesaikan kewajiban menyerahkan aset pengganti berupa pembangunan Gedung BPN Bali.
Dengan belum terpenuhinya kewajiban tersebut, penyidik mendalami dugaan bahwa proses ruislag sebenarnya belum tuntas.
Lahan Dikuasai Sejak 2014
Penyidik menyebut PT MSD telah menguasai secara fisik lahan tersebut sejak 2014 dengan memasang pagar, papan pengumuman, serta mendirikan pos jaga.
Kondisi tersebut menyebabkan aset negara tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN dalam proses gugatan perdata yang diduga digunakan untuk menunjukkan seolah-olah proses ruislag telah selesai.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN, termasuk persoalan tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan serta tidak optimalnya pengamanan fisik terhadap aset negara.
Nilai Aset Capai Triliunan Rupiah
Berdasarkan perhitungan sementara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai aset tanah tersebut untuk periode 2014 hingga 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp2,2 triliun.
Namun, angka tersebut belum merupakan penetapan final kerugian keuangan negara. Penghitungan masih akan diperbarui hingga 2026 melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
Sementara berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan lokasi lahan yang berada di kawasan pariwisata premium serta potensi pengembangan pariwisata dan hunian modern, nilai aset tersebut disebut dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun.
Kortastipidkor Pasang Plang Penyitaan
Pada Kamis (17/9/2026), tim penyidik Kortastipidkor Polri melakukan penyitaan terhadap objek tanah tersebut dan memasang plang atau tanda penyitaan.
Indra menjelaskan, penyitaan dilakukan untuk menjaga status dan keutuhan barang bukti, mengamankan aset negara, sekaligus mendukung proses pemulihan aset (asset recovery).
Selain melakukan penyitaan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, PT MSD, hingga pihak PT Telehouse terkait keberadaan menara telekomunikasi di lokasi.
Penyidik turut meminta keterangan ahli hukum pidana untuk mendalami pertanggungjawaban pidana, baik terhadap individu maupun korporasi.
Belum Ada Tersangka
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada tersangka yang ditetapkan.
Penyidik akan melakukan gelar perkara setelah alat bukti dinilai cukup untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Indra menegaskan, Kortastipidkor Polri akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan fokus pada pengungkapan fakta serta upaya penyelamatan aset negara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat maupun pihak yang memiliki dokumen atau informasi berkaitan dengan perkara tersebut agar menyampaikannya kepada penyidik atau kepolisian terdekat untuk dilakukan verifikasi sesuai ketentuan hukum.
Reporter: Chairul
NUSAMEDIANEWS.COM — Bersama Menyuarakan Rakyat
