DaerahHead LinesHukrimNusamedia JatimUpdate News

Delapan Bulan Kasus Pengeroyokan Belum Tuntas: Bejo dan Muis Masih Bebas, Halim Jadi DPO, Korban dan Masyarakat Pertanyakan Kepastian Hukum

NUSAMEDIANEWS.COM | SIDOARJO – Penanganan dugaan kasus pengeroyokan yang ditangani Polsek Tulangan, Polresta Sidoarjo, semakin menuai sorotan tajam dari masyarakat maupun pihak korban. Pasalnya, perkara ini telah berjalan selama kurang lebih delapan bulan namun belum menunjukkan kepastian hukum yang memadai, bahkan hingga kini masih ada ketimpangan dalam status penanganan terhadap nama-nama yang terlibat.

Baru pada Selasa (7/7/2026) pukul 13.30 WIB, pihak kepolisian baru menyerahkan Surat Hasil Perkembangan Pemberitahuan Penyidikan dengan nomor B/34/VII/RES.1.6/2026/Reskrim kepada korban M. Hasan Busroh. Surat tersebut merujuk pada Laporan Polisi nomor LP/B/21/VI/2026/SPKT/JATIM/RESTA SDA/SEK TLNGN yang tercatat sejak 22 Juni 2026.

Namun, pemberitahuan tersebut ternyata belum membawa kejelasan yang diharapkan keluarga korban. Mereka mengaku sangat kecewa karena proses hukum berjalan sangat lambat, padahal sudah ada laporan awal serta keterangan sejumlah saksi yang dianggap cukup sebagai dasar pemeriksaan.

“Pada saat kami dipertemukan dengan pihak yang bernama Bejo di kantor Polsek, tidak ada pendampingan maupun jembatan komunikasi dari petugas. Kami justru dibiarkan berbicara sendiri dengannya. Akibatnya, Bejo berani membentak kami dan bahkan menantang berduel di luar kantor polisi,” ungkap korban dengan nada kecewa.

Kondisi yang semakin mencurigakan adalah ketimpangan status penanganan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan. Dua orang yang diduga sebagai pelaku utama, yakni Bejo dan Muis alias Ambon, dikabarkan masih bebas berkeliaran dan beraktivitas seperti biasa di lingkungan masyarakat. Sebaliknya, nama Muchamad Syaiful Halim alias Halim justru sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kondisi ini memunculkan berbagai persepsi negatif di tengah masyarakat. Banyak yang mempertanyakan alasan di balik ketidaksamaan perlakuan hukum tersebut, serta menduga adanya kelambatan, ketidaktegasan, bahkan dugaan pembiaran terhadap dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi.

“Kami bertanya-tanya, sebenarnya kendala apa yang dihadapi sehingga perkara ini belum kunjung sampai tahap kepastian hukum? Jika alat bukti sudah dianggap cukup, proses seharusnya berjalan tanpa penundaan berlarut-larut,” tambah pihak keluarga.

Keterlambatan yang tidak jelas penyebabnya dikhawatirkan akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Apalagi kepolisian selama ini menyatakan berkomitmen menegakkan hukum secara cepat, profesional, dan berkeadilan, namun kenyataan di lapangan belum sepenuhnya selaras dengan slogan tersebut.

Keluarga korban telah melaporkan perkembangan perkara ini ke Bidang Pengawasan Propam (Bidpropam) dan Bidang Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Jawa Timur, berharap ada pengawasan lebih ketat dan intervensi pimpinan guna mempercepat proses hukum. Mereka menuntut agar seluruh pihak yang terlibat diperiksa secara setara tanpa pandang bulu, dan diungkapkan alasan objektif mengapa dua orang yang disebut sebagai pelaku utama belum diproses lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak Polsek Tulangan maupun Polresta Sidoarjo terkait alasan lambatnya penanganan serta perbedaan status penanganan terhadap tersangka. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian maupun pihak yang disebut dalam berita ini untuk menyampaikan hak jawab dan penjelasan sesuai ketentuan UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

(Redho)

#KasusPengeroyokan #PolsekTulangan #KepastianHukum #DPO #Sidoarjo #PengawasanInternal

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *