Aksi Damai Warga Karang Rejo Tolak Rangkap Jabatan Kades, Belum Ditemukan Titik Temu
NUSAMEDIANEWS.COM | LANGKAT – Ratusan warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, didampingi LSM GMAS DPD Langkat, menggelar aksi damai di depan Kantor Desa pada Senin (6/7/2026). Mereka memprotes keras dugaan pelanggaran aturan berupa rangkap jabatan yang dilakukan Kepala Desa Suliadi Solehan, S.E.
Warga menuding Kades merangkap jabatan sebagai Ketua TKBM Indomarko Prismatama DC Stabat, hal yang secara tegas dilarang dalam Pasal 27 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Aksi berlangsung aman dan tertib selama sekitar 30 menit, diawasi ketat namun humanis oleh personel Polres Langkat beserta jajaran Polsek Stabat, serta dihadiri Camat Stabat.



Dalam dialog yang berlangsung, warga menuntut kepala desa melepaskan jabatan di perusahaan swasta dan fokus sepenuhnya mengemban amanat masyarakat. “Kami tidak menuntut hal berlebihan, hanya kepatuhan pada aturan. Jika undang-undang melarang, maka harus dilepaskan—tanpa alasan, tanpa menunggu surat dari pihak lain. Kades bekerja untuk rakyat, bukan perusahaan,” tegas perwakilan GMAS.


Menanggapi hal itu, Kades Suliadi mengaku belum bisa mengambil keputusan segera karena belum menerima Surat Keputusan resmi pengunduran diri dari pusat PT Indomarko di Jakarta. Perbedaan pandangan ini membuat pembicaraan belum mencapai titik temu.
Camat Stabat kemudian menegaskan akan memfasilitasi keluhan warga dan menggelar mediasi lanjutan guna memastikan aturan hukum dipatuhi. Warga dan GMAS menegaskan tidak akan mencabut tuntutan sampai ada keputusan nyata dan pasti.
(Hafidz)
#AksiDamai #RangkapJabatan #DesaKarangRejo #Langkat #HukumDesa #KepalaDesa
