Sekjen Bonar Indonesia Henry Rianto Laporkan Akun TikTok “Gerak Cepat” Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sumut
NUSAMEDIANEWS.COM | MEDAN – Pengacara sekaligus Sekretaris Jenderal Bonar Indonesia, Henry Rianto Hartono Pakpahan, S.H., resmi melaporkan pemilik akun TikTok bernama “Gerak Cepat” ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
Laporan diterima SPKT Polda Sumut pada Senin (6/7/2026) dengan nomor registrasi LP/B/1083/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara. Pelapor menduga perbuatan tersebut melanggar UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 19 Tahun 2016 Pasal 35 juncto Pasal 51.

Berdasarkan laporan, peristiwa terjadi Minggu (5/7) sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Patumbak, Deli Serdang. Akun yang dilaporkan diduga menggunakan foto profil milik Henry tanpa izin, serta mengunggah video dan foto lainnya disertai tulisan yang dinilai merugikan dan mencoreng nama baik. Konten yang dimaksud antara lain bertuliskan “Mulai Goyang Bos Quh Kita Siap Gerak Massa” dan “Aju Siramannya? Jangan Lupa Bulanannya”.
Henry menyatakan keberatan mendalam atas penyalahgunaan identitas dan narasi yang dibangun, sehingga memilih menempuh jalur hukum secara tegas. Saat ini kasus ditangani Unit Siber Polda Sumut dalam tahap penyelidikan. Belum ada tanggapan dari pihak akun yang dilaporkan. Kepolisian mengingatkan seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)
#PencemaranNamaBaik #UUITE #PoldaSumut #KeamananSiber #HukumMediaSosial
