ASN Bali Wajib Patuhi: Gubernur Koster Larang Gratifikasi, Judi Online hingga Komentar Politik Tanpa Data
NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 guna meningkatkan kinerja, mutu pelayanan serta integritas seluruh Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.


Dalam instruksi yang ditetapkan Rabu (12/8/2026), seluruh aparatur diwajibkan bekerja jujur, bertanggung jawab, berinovasi dan memberikan pelayanan publik yang ramah, cepat, tepat serta profesional dengan prinsip tanpa keluhan. ASN juga harus tegas menolak segala bentuk gratifikasi, menghindari konflik kepentingan dan menjauhi praktik korupsi demi pelayanan yang adil dan bermartabat.
Daftar Larangan Tegas:
✅ Mengatasnamakan pimpinan untuk meminta uang, barang atau keuntungan lain
✅ Menyalahgunakan jabatan dan aset negara demi kepentingan pribadi/golongan
✅ Menerima imbalan apapun atas tugas pelayanan yang menjadi kewajiban
✅ Memberikan pelayanan diskriminatif dan melakukan intervensi administrasi secara tidak sah
✅ Menyebarkan berita bohong serta berkomentar politik tanpa dasar data dan fakta di media sosial
✅ Terlibat penyalahgunaan narkoba, perselingkuhan, judi dan pinjaman online serta perbuatan tercela lainnya
Pemprov Bali menegaskan aturan ini wajib dilaksanakan dengan pengawasan ketat. Pelanggar akan dikenakan sanksi administratif, hukuman disiplin hingga sanksi hukum sesuai ketentuan berlaku. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran pengaduan resmi ke nomor 0821-4666-6666.
Kebijakan ini menjadi landasan mewujudkan pemerintahan bersih dan berintegritas, mendukung visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali serta pembangunan berkelanjutan menuju Bali Era Baru yang sejahtera dan bermartabat.
(Anugrah Arifanto)
#ASNBali #IntegritasPelayanan #GubernurKoster #PemerintahanBersih #PelayananPublik #Nusamedia
—
