Tanpa Instruksi & Komando, Ribuan Masyarakat 17 Desa Rebut Kembali Tanah Ulayat yang Dikuasai PT. Sumatra Riang Lestari
NUSAMEDIANEWS.COM | PADANG LAWAS – Ribuan warga dari 17 Desa yang tergabung dalam dua kecamatan, Kecamatan Sosa Julu dan Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, secara bersama-sama turun mengambil kembali tanah ulayat yang selama puluhan tahun dikuasai dan dikelola PT. Sumatra Riang Lestari (SRL). Penguasaan lahan tersebut selama ini dinilai tidak memberikan ganti rugi kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat.




Langkah masyarakat semakin kuat setelah pencabutan izin konsesi PT. SRL seluas 173.971 hektare oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Januari 2026, bersama pencabutan izin 28 perusahaan lainnya. PT. SRL bermula dari pergantian nama PT. SSPI pada tahun 2006 dan beroperasi aktif sejak 2007–2025 sebagai pemasok bahan baku kayu, yang kerap memicu konflik agraria serta kerusakan lingkungan. Pada Februari 2026, Satgas Pengguna Kawasan (PKH) Garuda telah memasang plang pengamanan di area eks-konsesi tersebut.
Tanpa menunggu lebih lama, masyarakat adat berinisiatif mengambil kembali tanah ulayatnya pada 12 Agustus 2026.
“Ditanya apakah ada yang menginstruksikan atau mengomandoi, warga dengan tegas menyatakan: TIDAK! Ini murni atas kemauan masyarakat sendiri, tanah ulayat ini milik kami dan kami akan mengelolanya, meski hanya 2 hektare per orang,” ungkap salah satu warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan.
Masyarakat menegaskan tanah ulayat ini diakui secara hukum, merujuk pada Pasal 188 ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, serta Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yang menyatakan hak ulayat tetap diakui selama menurut kenyataannya masih ada.
Warga berharap pemerintah segera mengembalikan tanah ulayat tersebut agar dapat dikelola sendiri demi kesejahteraan masyarakat adat.
(Mahyudin)
#TanahUlayat #Agraria #PadangLawas #HakAdat #KonsesiDicabut #Nusamedia
—
