Diduga Berawal dari Arahan Oknum Petugas, Kelompok Tani Pertanyakan Pencabutan Meter Listrik dan Denda Rp19 Juta
NUSAMEDIANEWS.COM | LANGKAT – Masalah sengketa listrik yang menimpa Sahrial, anggota kelompok tani tambak kepiting dan udang di wilayah Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, semakin menyorot dugaan kejanggalan prosedur. Kasus ini bermula saat meter listriknya dicabut dan ia dikenakan denda sebesar Rp19 juta, namun ia membantah melakukan pelanggaran secara sengaja.
Tim Nusamedia mendatangi kantor PT Electricity Services di Kecamatan Pangkalan Susu pada Selasa (30/6/2026) guna meminta penjelasan. Pihaknya diterima oleh Supervisor Hardiansyah Putra yang menyatakan bahwa pencabutan meter telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), karena ditemukan dugaan pencurian arus listrik yang merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.


Di sisi lain, Sahrial menyampaikan versi yang berbeda. Ia menceritakan bahwa sebelumnya telah mengajukan penambahan daya dari 900 VA menjadi 2.200 VA. Namun setelah meter baru terpasang, aliran listrik tidak berfungsi normal dan sering mengalami arus balik. Saat melaporkan kendala tersebut, ia mengaku mendapatkan arahan dari seorang petugas bernama Yusril untuk mencantol arus listrik secara langsung sementara waktu, dengan alasan meter baru belum diprogram.
Ironisnya, hanya berselang satu minggu setelah mengikuti saran tersebut, pihak perusahaan justru menilai tindakannya sebagai pelanggaran. Meter dicabut dan Sahrial dibebani denda sebesar Rp19.000.000. Akibat terputusnya aliran listrik, usaha tambak yang dikelola bersama kelompok tani mengalami kerugian besar karena banyak hasil budidaya mati.
Tim Nusamedia menilai hal ini menyisakan banyak pertanyaan. Jika benar tindakan tersebut dilakukan atas arahan oknum petugas, mengapa beban tanggung jawab justru dibebankan sepenuhnya kepada masyarakat? Selain itu, arahan menyambung arus secara langsung juga dinilai berbahaya dan berisiko keselamatan.
Menanggapi hal ini, Tim Nusamedia berencana melaporkan dugaan kejanggalan tersebut kepada Manajer UP3 Binjai, serta meminta penyelidikan objektif dari Polres Langkat dan Kejaksaan setempat. Hal ini penting untuk membuktikan apakah ada penyalahgunaan wewenang atau ketidakwajaran dalam penetapan denda, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pihak Nusamedia juga membuka ruang hak jawab bagi PT Electricity Services maupun pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
(Hafizd)
#SengketaListrik #PangkalanSusu #KelompokTani #DendaListrik #Langkat #SumateraUtara
