DaerahHukumNusamedia SumutUpdate News

Pernyataan Kades Sei Bamban Jadi Sorotan, Tim LPP Tipikor RI Dalami Dugaan Ketidaksesuaian Dana Desa

NUSAMEDIANEWS.COM | LANGKAT – Deputi Investigasi DPP LPP Tipikor RI melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat berinisial R, Kamis (9/7/2026), terkait sejumlah pertanyaan dan dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Dana Desa yang mencuat di kalangan masyarakat.

Konfirmasi berlangsung di kediaman pribadi Kades R, setelah tim terlebih dahulu meninjau langsung lokasi pembangunan serta menerima berbagai keterangan dari warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Warga menduga adanya perbedaan antara data kegiatan yang tercatat dengan kondisi nyata di lapangan, serta terdapat pekerjaan yang belum tercantum dalam dokumen yang ditelusuri.

Ilustrasi

Saat dikonfirmasi, Kades R membantah adanya penyimpangan dan menegaskan seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai peruntukannya. Namun sejumlah pernyataan yang disampaikan justru menjadi sorotan utama:

“Kalau perkara kejujuran, tidak ada pemerintahan yang jujur 100 persen, pasti ada yang belok.”

Pernyataan ini dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bersih dari penyalahgunaan kewenangan.

Kades R juga menyatakan sisa anggaran dari suatu pekerjaan pembangunan dapat dialihkan untuk keperluan lain, serta menyampaikan:

“Tidak semua perangkat desa jujur, pasti ada juga yang dibawa pulang.”

Pernyataan-pernyataan ini terekam dalam dokumentasi tim dan memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini tim masih memperdalam data, dokumen, dan fakta lapangan untuk memverifikasi seluruh informasi. Belum ada kesimpulan resmi maupun putusan hukum terkait perkara ini; seluruh dugaan masih dalam tahap klarifikasi dan verifikasi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung alat bukti cukup, hal ini akan diserahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, maupun aparat penegak hukum untuk pemeriksaan lanjut.

LPP-TIPIKOR RI menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, akurasi informasi, serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

(Tim)

#DanaDesa #SeiBamban #Langkat #TransparansiDesa #PengawasanKeuangan #LPPTipikorRI

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *