DIDUGA GALIAN C ILEGAL MARAK DI SEJUMLAH DESA TANJUNG PURA, MATERIAL PASIR DISEBUT MASUK KE EMP GEBANG LTD
NUSAMEDIANEWS.COM | LANGKAT — Dugaan aktivitas pertambangan pasir tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Langkat. Sejumlah titik penyedotan pasir menggunakan mesin beroperasi di Kecamatan Tanjung Pura, meliputi Desa Suka Maju, Pantai Cermin, Pematang Cengal, dan Desa Bubun. Material hasil tambang tersebut diduga dialirkan ke EMP Gebang Ltd dengan memanfaatkan bon dari CV AAL, padahal instansi pendapatan daerah menyatakan tidak ada izin Galian C yang tercatat di wilayah ini.






Tim Investigasi Nusamedia melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 guna memverifikasi keluhan masyarakat, melihat aktivitas lapangan, serta menelusuri alur distribusi pasir dan legalitas kegiatan yang berlangsung.
Banyak Titik Operasi, Status Izin Belum Jelas
Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan tersebar belasan titik penyedotan pasir yang menggunakan mesin hisap. Di Desa Suka Maju terdapat dua pengelola berinisial S (3 unit mesin di Dusun VI) dan D (1 unit di Dusun IX, beroperasi dekat kantor desa dan kediaman kepala desa). Selanjutnya di Desa Pantai Cermin ada minimal tiga titik, Desa Bubun dua titik, serta Desa Pematang Cengal tiga titik yang dikelola H dan HS.
Hingga saat ini, para pengelola tersebut belum dapat menunjukkan dokumen izin pertambangan resmi yang dikeluarkan instansi berwenang.
Alur Pasir Gunakan Bon CV AAL Menuju EMP Gebang Ltd
Persoalan kian mengemuka terkait saluran penyaluran hasil tambang. Pasir dari lokasi penambangan disebut menggunakan bon atau faktur atas nama CV AAL (beralamat Kecamatan Bahorok) sebelum diterima di EMP Gebang Ltd yang berlokasi di Desa Bubun.
Saat dikonfirmasi, Rio Ramadhan Putra atau yang dikenal Rio Pendowo mengaku hanya bertugas menyerahkan bon dari CV AAL kepada kendaraan pengangkut yang membawa material masuk ke perusahaan tersebut. “Saya hanya memberi bon dari CV AAL kepada kendaraan yang masuk membawa material pasir untuk EMP Gebang Ltd,” ujarnya singkat.
Hingga berita diterbitkan, pihak EMP Gebang Ltd melalui Koordinator Lapangan Ronny Lilipaly belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait asal material, keabsahan dokumen pengiriman, serta mekanisme penerimaan barang di lokasi perusahaan.
Bapenda Tegaskan: Tidak Ada PAD Galian C di Tanjung Pura
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Langkat, Mariono, S.P., menegaskan berdasarkan data yang dimiliki instansinya, tidak ada Penerimaan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari kegiatan Galian C di Kecamatan Tanjung Pura. Artinya, secara administrasi pendapatan daerah, tidak ada usaha pertambangan galian C yang tercatat berizin di wilayah tersebut.
Untuk konfirmasi teknis perizinan pertambangan, masyarakat dan media perlu merujuk pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: Dari mana dasar hukum material pasir yang diperdagangkan secara masif ini jika tidak ada izin resmi?
Pertambangan Tanpa Izin Terancam Sanksi Pidana
Kegiatan pengambilan bahan galian bukanlah aktivitas bebas tanpa aturan. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta PP Nomor 96 Tahun 2021, setiap usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi. Pelanggaran berupa pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara dan denda berat, karena merugikan keuangan negara, merusak ekosistem sungai/pesisir, serta mengganggu ketertiban umum.
Nusamedia Desak APH dan Dinas Terkait Turun Tangan Usut Tuntas
Nusamedia mendesak Polda Sumut, Polres Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat, serta Dinas ESDM Sumut segera membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan lapangan secara menyeluruh. Hal-hal krusial yang harus diungkap meliputi:
- Identitas pemilik, pengelola, dan penyandang dana kegiatan tambang;
- Keabsahan izin lokasi, pengambilan, pengangkutan, dan penjualan bahan galian;
- Kesesuaian asal material dengan dokumen/faktur yang digunakan;
- Jumlah kerugian negara akibat ketidakbayaran pajak dan retribusi;
- Keterlibatan pihak ketiga atau perusahaan penerima material hasil tambang.
Jika terbukti berizin lengkap, pihak terkait harus mempertanggungjawabkan dan menunjukkan bukti legalitas secara terbuka. Namun jika sebaliknya, aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata atau membiarkan praktik ilegal terus berlangsung secara terang-terangan.
Nusamedia akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini demi kebenaran jurnalistik dan kepastian hukum bagi masyarakat Langkat.(MA/Tim Investigasi Nusamedia)
(MA/Tim Investigasi)
