KAKI Jatim Pastikan Tidak Ada Istilah Titipan dan Gratifikasi Dalam SPMB SMA/SMK Dindik Jatim Tahun Ajaran 2026/2027
NUSAMEDIANEWS.COM | SURABAYA – Proses penerimaan siswa baru jenjang pendidikan menengah di Jawa Timur telah resmi memasuki tahapan krusial. Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk SMA dan SMK Negeri se-Provinsi Jawa Timur tahun 2026 dilaksanakan secara transparan, dimulai dari pengambilan PIN pada 28 Mei hingga 9 Juni 2026. Selanjutnya jadwal dilanjutkan dengan pendaftaran jalur Domisili pada 11–15 Juni 2026, jalur Prestasi Akademik SMA pada 24–25 Juni, serta jalur Prestasi Akademik SMK yang digelar pada 30 Juni hingga 1 Juli mendatang.
Menanggapi pelaksanaan tersebut, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur menegaskan komitmennya mengawasi jalannya seleksi agar bersih dari praktik penyimpangan. Dalam pernyataannya pada Ahad (7/6/2026), pihaknya memastikan bahwa dalam tubuh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tidak dikenal istilah titipan, pungutan liar, maupun praktik gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB tahun ajaran 2026/2027.

“Proses verifikasi dan validasi data merupakan tahapan paling krusial. Ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data yang diinput secara daring dengan dokumen asli milik calon murid. Menyikapi adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang mungkin beredar di masyarakat, kami pastikan bahwa tidak ada istilah titipan dan gratifikasi dalam sistem ini. Dindik Jatim menggelar proses ini dengan prinsip transparansi penuh,” tegas Ketua KAKI Jatim.
Lebih jauh dijelaskan, pelaksanaan SPMB SMA dan sederajat di Jawa Timur tahun ini dibangun di atas landasan utama: objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi. Seluruh tahapan dirancang agar berlangsung terbuka dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat luas, tanpa pandang bulu maupun perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
“Dindik Jatim menggunakan sistem SPMB 2026/2027 yang mengedepankan keseimbangan hasil belajar, kemampuan akademik, serta validitas data yang ketat. Hal ini kami lakukan demi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi pendidikan, sekaligus memberikan kesempatan yang adil bagi setiap peserta didik untuk bersaing sesuai kemampuannya,” papar perwakilan KAKI Jatim, Hosen.
Langkah ini juga merupakan bentuk kepatuhan dan penghormatan pemerintah provinsi terhadap terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB, yang telah berlaku sejak pembukaan pendaftaran bulan Mei lalu.
Menutup pernyataannya, Hosen menegaskan pesan tegas kepada Abdul Aziz, Ketua Satgas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Ia menegaskan, jika di lapangan nanti ditemukan informasi mengenai praktik gratifikasi, pungutan, maupun penyalahgunaan wewenang, hal itu murni ulah oknum yang ingin merusak citra pendidikan, dan bukan merupakan kebijakan atau instruksi dari penyelenggara pendidikan resmi di Jawa Timur.
“Apabila ada laporan mengenai hal-hal negatif dalam proses ini, itu bukanlah ulah penyelenggara pendidikan, melainkan oknum-oknum yang sengaja ingin merusak integritas dan kualitas dunia pendidikan Provinsi Jawa Timur. Kami siap berkoordinasi menindak tegas jika hal itu benar-benar ada,” pungkasnya.
(Redho)
