MANTAN KADES GEMPOLSARI BAYAR UANG PENGGANTI RP 175 JUTA ATAS PUTUSAN MA KE KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO

NUSAMEDIANEWS.COM, SIDOARJO – Mantan Kepala Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Sya’rony Aliem atau yang kerap disapa SA, melakukan pembayaran uang pengganti terkait kasus tindak pidana korupsi yang menjeratnya. Pembayaran ini dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, dan diterima secara resmi oleh pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (21/5/2026).
Pembayaran sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut dilaksanakan sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 3404 K/Pid.Sus/2025 tanggal 16 Mei 2025, yang merupakan penguatan atas Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 33/Pid.Sus/2024/PT.SBY tanggal 15 Mei 2024, serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 131/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby tanggal 26 Maret 2024.
Proses penyetoran uang pengganti ini dilakukan oleh keluarga Sya’rony Aliem, serta disaksikan dan didampingi langsung oleh Penasihat Hukumnya, Advokat Deny Pratika, S.H., M.H.

Wujud Itikad Baik dan Kepatuhan Hukum
Menanggapi pelaksanaan kewajiban kliennya, Adv. Deny Pratika menjelaskan bahwa langkah pembayaran ini merupakan wujud nyata itikad baik, kepatuhan, dan kesungguhan Sya’rony Aliem dalam mempertanggungjawabkan segala perbuatan hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.
“Bahwa upaya pembayaran uang pengganti yang dilakukan oleh Saudara SA, merupakan suatu itikad baik dan bentuk pertanggungjawaban serta kepatuhan hukum yang dilakukan oleh Saudara SA terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkap Deny Pratika.
Ia juga menambahkan, selama menjalani masa hukuman yang saat ini masih berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo, pihaknya mencatat bahwa kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif, taat aturan, dan berperilaku sangat baik.
“Selama Saudara SA menjalani masa hukuman dan saat ini masih berlanjut di Lapas Sidoarjo, terpidana telah menjalaninya dengan baik serta berperilaku baik selama berada di dalam Lapas,” tambahnya.
Latar Belakang Kasus
Sebagai informasi, Sya’rony Aliem sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan pengelolaan hingga penjualan aset berupa Tanah Kas Desa (TKD) yang berlokasi di Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Perkara ini telah berjalan melalui proses hukum yang panjang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, dan vonis yang dijatuhkan telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan telah dilunasinya kewajiban pembayaran uang pengganti ini, maka satu poin kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh terpidana telah selesai dilaksanakan, dan kini proses hukum berlanjut pada masa pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan sesuai putusan pengadilan. (Redho)
