MOTIF TERUNGKAP! KASUS PEMBUNUHAN SADIS DI DARMASABA DUGA DIPICU BULLYING DAN SAKIT HATI

NUSAMEDIANEWS.COM, BADUNG – Misteri di balik kasus penemuan jenazah seorang pria yang terkubur di area persawahan Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, akhirnya terkuak. Jajaran kepolisian Polres Badung berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat mengguncang warga, sekaligus menangkap seluruh pelaku yang terlibat, di mana dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Motif utama peristiwa mengerikan ini diduga kuat bermula dari rasa sakit hati akibat sering menjadi korban perundungan atau bullying.
Korban diketahui berinisial D.A.D (25 tahun), merupakan warga asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Jasad korban pertama kali ditemukan warga dalam keadaan terkubur dangkal di lahan persawahan sekitar Jalan Antasura, Banjar Cabe, Darmasaba, pada Selasa (12/5/2026) sore.
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini pada Rabu (20/5/2026). Dalam keterangannya, ia membeberkan kronologi, motif, hingga identitas keempat pelaku yang telah diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Badung dan Polsek Abiansemal.
Motif Sakit Hati Akibat Sering Diuji dan Dihina
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta keterangan para tersangka, terungkap bahwa peristiwa pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya. Pemicu utamanya adalah rasa dendam dan sakit hati yang mendalam yang dipendam salah satu pelaku terhadap korban.
“Motif pelaku murni karena sakit hati. Korban diketahui kerap melakukan tindakan perundungan, menguji nyali, hingga menghina salah satu pelaku saat mereka bekerja bersama di satu tempat pencucian kendaraan bermotor. Rasa kesal itu menumpuk, hingga akhirnya mereka menyusun rencana untuk meladeni dan menyelesaikan masalah tersebut dengan cara yang salah dan sangat kejam,” ungkap AKBP Joseph Edward Purba.
Identitas Pelaku dan Penangkapan di Jember
Empat orang pelaku yang telah ditangkap polisi masing-masing berinisial D.F (20 tahun), M.K.H (24 tahun), serta dua pelaku yang masih berusia di bawah umur, yakni A.F.P (17 tahun) dan I.P.R (16 tahun). Keempatnya berhasil diringkus tim penyidik di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Senin (18/5/2026), atau hanya berselang beberapa hari setelah jenazah korban ditemukan warga.
Dari pengakuan para pelaku, tragisnya kejadian berawal dari pertemuan yang direncanakan. Korban dijerat dan dianiaya secara bersama-sama dengan menggunakan berbagai benda tumpul dan tajam, mulai dari botol kaca, kursi besi, hingga senjata tajam jenis sajam. Pengeroyokan dilakukan dengan sangat bengis hingga nyawa korban melayang di tempat kejadian.
Setelah memastikan korban meninggal, para pelaku berupaya menghilangkan jejak kejahatan dengan memasukkan jenazah ke dalam karung goni, lalu membawanya ke lokasi persawahan untuk dikubur secara sembunyi-sembunyi. Tak hanya itu, barang-barang milik korban juga diketahui dibawa kabur dan diambil alih oleh para pelaku sebelum mereka melarikan diri ke luar daerah.
Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, keempat pelaku kini telah berstatus tersangka dan ditahan. Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian. Pasal-pasal tersebut mengancam para pelaku dengan hukuman penjara berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Khusus bagi dua pelaku di bawah umur, hukumannya akan disesuaikan dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun tetap mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan.
Kapolres Badung kembali mengingatkan dan mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak pernah menyelesaikan masalah atau perselisihan pribadi dengan jalan kekerasan. Ia juga menyoroti bahaya besar dari budaya bullying atau perundungan yang kerap dianggap sepele, namun ternyata dapat memicu balas dendam berujung pada tragedi kematian.
“Masalah sebesar apa pun, jangan diselesaikan dengan kekerasan. Perundungan yang dianggap bercanda atau biasa saja, bagi korban bisa menjadi beban batin yang sangat berat. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa fatal dampaknya jika rasa sakit hati dan dendam dibiarkan meledak. Kami harap ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” tegas Kapolres Badung.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus pengingat keras bahwa kekerasan, dendam, dan perundungan adalah bibit kehancuran yang bisa merenggut nyawa dan masa depan seseorang dalam sekejap mata. Saat ini proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan hingga tuntas. (Gusti)
