WUJUDKAN PELAYANAN PRIMA, DIT LANTAS POLDA BALI KOMIT BERIKAN KEMUDAHAN PENGURUSAN BPKB

NUSAMEDIANEWS.COM, DENPASAR – Polda Bali terus menunjukkan komitmen kuatnya dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Salah satu fokus utama yang terus dioptimalkan adalah pelayanan prima dalam pengurusan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), baik untuk penerbitan baru, balik nama, maupun mutasi, yang berlangsung tertib dan ramah di gedung pelayanan BPKB Dit Lantas Polda Bali, Kamis (21/05/2026).
Di lokasi pelayanan, para personel yang bertugas tampak sigap, cekatan, dan menyambut kedatangan warga dengan keramahan. Pendekatan pelayanan yang humanis dijadikan prioritas utama, guna memastikan setiap masyarakat yang datang merasa nyaman, dihargai, dan terbantu selama menjalani seluruh proses administrasi.
Direktur Lalu Lintas Polda Bali, melalui perwira pengawas pelayanan, menjelaskan bahwa peningkatan kualitas layanan ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan transformasi Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Pihaknya terus berbenah menyempurnakan berbagai aspek, mulai dari pembenahan fasilitas fisik yang lebih nyaman hingga peningkatan kapasitas dan kompetensi personel, dengan tujuan utama memangkas dan mengikis birokrasi yang berbelit-belit serta tidak perlu.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang datang mengurus BPKB, baik itu penerbitan baru, balik nama, maupun mutasi keluar atau masuk wilayah, mendapatkan kepastian waktu pelayanan, kepastian biaya, serta prosedur yang jelas dan mudah dipahami. Budaya Senyum, Sapa, dan Salam atau 3S bukan sekadar slogan di dinding, melainkan prinsip kerja yang harus diterapkan oleh seluruh personel kami di lapangan saat berhadapan dengan masyarakat,” tegasnya.
Edukasi Cegah Percaloan, Transparansi Sesuai PNBP


Selain melayani di balik loket, para petugas Dit Lantas Polda Bali juga secara aktif turun memberikan edukasi dan panduan lengkap mengenai persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Langkah ini dilakukan untuk menghindari kebingungan atau ketidaktahuan masyarakat yang justru bisa merugikan mereka, sekaligus menutup celah bagi praktik percaloan atau pungutan liar yang kerap merugikan warga.
Seluruh biaya yang dipungut pun dipastikan transparan dan sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan, tanpa ada pungutan tambahan di luar ketentuan.
Melalui langkah-langkah pembenahan dan pelayanan ramah ini, Dit Lantas Polda Bali berharap tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap institusi kepolisian terus meningkat. Selain itu, standar pelayanan ini menjadi bukti nyata upaya mewujudkan zona integritas di lingkungan kepolisian yang bersih, bebas korupsi, dan berorientasi melayani kepentingan masyarakat luas. (Fira)
