Pembangunan Menara Telekomunikasi di Warungkiara Diduga Tanpa Izin Resmi, Pengawasan Dianggap Lemah
NUSAMEDIANEWS.COM | SUKABUMI – Pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, menimbulkan kekhawatiran dan diduga melanggar aturan perundang-undangan. Hal ini terlihat dari tidak ditemukannya papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin resmi lainnya di lokasi pekerjaan saat dilakukan pengecekan pada Minggu (5/7/2026).
Ketentuan yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 7, menyatakan bahwa PBG harus diterbitkan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai, bukan disusul setelah pembangunan berlangsung. Menara telekomunikasi termasuk dalam kategori bangunan khusus yang wajib memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administrasi secara lengkap.


Ketua RT setempat yang akrab disapa Ileng mengaku bahwa proses sosialisasi, izin lingkungan, serta rekomendasi awal telah dilakukan. Warga pun dilibatkan dalam penyediaan tenaga kerja dan sebagian material bangunan. Namun hal ini tidak menjawab kekosongan izin utama yang menjadi syarat sahnya pembangunan.
Sementara itu, salah seorang pekerja mengaku tidak memahami soal perizinan tersebut. “Kami hanya menjalankan tugas. Pekerjaan diperkirakan selesai dalam tiga hari lagi. Tinggi menara sekitar 70 meter, dengan kedalaman pondasi 1,30 meter dan ketebalan cor 0,5 meter,” ungkapnya.
Pihak penanggung jawab konstruksi melalui keterangan tertulis menyatakan bahwa proses penerbitan PBG sedang dalam tahap penyelesaian. “Rekomendasi dari Forkopincam, kesepakatan dengan warga dan elemen masyarakat sudah kami penuhi. Izin resmi sedang kami urus,” jelasnya.
Namun, penjelasan ini dinilai tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pembangunan yang sudah berjalan tanpa izin resmi tetap dianggap melanggar peraturan, meskipun di kemudian hari diajukan permohonan izin. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran aspek keselamatan kerja, di mana hampir seluruh pekerja tidak mengenakan alat pelindung diri yang sesuai standar.
Pihak pengawas seperti Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Satpol PP diminta bertindak tegas. Berdasarkan aturan, pekerjaan yang melanggar dapat dihentikan sementara, lokasi disegel, dikenakan denda hingga 10 persen dari nilai bangunan, bahkan diperintahkan untuk dibongkar paksa jika terbukti tetap tidak memenuhi syarat.
Kejadian ini juga menjadi sorotan terkait lemahnya pengawasan di lapangan. Jika dibiarkan berlanjut, dikhawatirkan akan menimbulkan risiko keselamatan konstruksi dan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan pembangunan yang patuh aturan. Masyarakat pun berharap ada tindakan nyata dan adil agar hukum tetap ditegakkan.
(Muhtar Bahtiar)
#MenaraTelekomunikasi #IzinBangunan #PBG #Sukabumi #Pengawasan #PenegakanHukum
