Pengadilan Tinggi Bali dan Pemprov Bali Perkuat Layanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas
NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Komitmen menghadirkan layanan hukum yang setara bagi seluruh masyarakat di Bali diperkuat melalui penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali.

Kesepakatan tersebut berkaitan dengan penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bali Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum. bersama Gubernur Bali Wayan Koster, bertempat di Jayasabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026).
Kerja sama yang berlaku selama lima tahun tersebut diharapkan dapat memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses dan pelayanan hukum yang layak ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Penyediaan layanan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlakuan dan pelayanan hukum tanpa diskriminasi, termasuk bagi masyarakat penyandang disabilitas.
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan hukum yang baik serta sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum memperoleh pelayanan yang baik dan layak,” ujar Wayan Koster.
Komitmen tersebut juga didukung dengan landasan hukum di tingkat daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum.
Dengan adanya MoU tersebut, Pengadilan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam menyediakan layanan hukum yang inklusif, mudah diakses, serta sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
Kerja sama ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem pelayanan hukum yang menjunjung prinsip kesetaraan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.
(Kadek Ariawan)

