Tak Ingin Ada Perbekel Tersangkut Hukum, Gubernur Koster Dorong Program Desa Antikorupsi Menjangkau Seluruh 636 Desa di Bali
NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan tekad kuatnya untuk memutus rantai penyalahgunaan keuangan desa, dengan menegaskan secara tegas bahwa ia tidak ingin melihat satu pun perbekel atau kepala desa di Pulau Dewata berakhir menjadi tersangka maupun tersandung kasus hukum akibat tindak pidana korupsi. Pesan mendalam ini disampaikan langsung saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Antikorupsi di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (9/7/2026).
Dalam arahannya, Gubernur Koster menekankan bahwa perbekel memegang peran paling strategis dan paling dekat dengan masyarakat. “Perbekel adalah ujung tombak pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan warga. Keberhasilan pengelolaan desa adalah kunci kelancaran seluruh program pemerintah mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membuka peluang besar bagi desa untuk mengelola sumber daya sendiri, disertai dengan alokasi anggaran yang terus meningkat setiap tahunnya baik dari APBN maupun APBD. Namun besarnya kewenangan dan dana yang dikelola itu ibarat dua mata pisau: di satu sisi membawa kemajuan, namun di sisi lain membuka celah penyimpangan jika tidak diimbangi dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
“Kesempatan itu ada, dan jika disertai niat yang keliru, maka terjadilah pelanggaran yang disebut korupsi. Itulah yang paling kami cegah sejak awal,” tegas Gubernur Koster.
Sejak masa jabatan pertamanya, Pemprov Bali telah menjadikan pencegahan korupsi di tingkat desa sebagai prioritas utama, antara lain melalui kerja sama erat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. “Saya tidak ingin ada perbekel atau aparatur desa yang berurusan dengan hukum hanya karena keliru mengelola uang rakyat. Uang itu milik masyarakat, harus dikembalikan dalam bentuk manfaat, bukan masuk ke kantong pribadi,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Bali juga telah berupaya meningkatkan kesejahteraan perangkat desa melalui pemberian insentif yang layak, sebagai langkah preventif agar tidak ada godaan untuk menyalahgunakan anggaran. Gubernur menilai secara umum pengelolaan dana desa di Bali berjalan cukup baik, namun tetap harus terus diperkuat agar tidak ada celah bagi penyimpangan sekecil apa pun.
Terkait program yang sedang berjalan, Gubernur Koster meminta agar Desa Antikorupsi tidak berhenti hanya di tahap percontohan. “Jangan hanya berhenti di sini. Program yang baik ini harus diperluas, harus menjangkau seluruh 636 desa yang ada di Bali,” pintanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Ariz Dedy Arham memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen Pemprov Bali. Ia menjelaskan bahwa program Desa Antikorupsi secara nasional telah berjalan sejak tahun 2021 dan saat ini telah mencakup 235 desa percontohan di berbagai wilayah.
Inspektur Daerah Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana menambahkan bahwa Bimbingan Teknis kali ini melibatkan perbekel, sekretaris desa, dan bendahara dari 13 desa percontohan yang telah dipilih melalui proses observasi dan verifikasi ketat. Melalui pelatihan ini, para pengelola desa dibekali pemahaman menyeluruh tentang tata kelola keuangan yang bersih, mekanisme pelaporan yang terbuka, serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi awal perubahan budaya pengelolaan desa di Bali, menciptakan tata kelola yang bersih, bebas korupsi, serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
(Anugrah Arifanto)
#DesaAntikorupsi #GubernurKoster #PengelolaanDanaDesa #TransparansiDesa #BaliBebasKorupsi #Perbekel
