
DELI SERDANG, NUSAMEDIANEWS.COM – Proses pemilihan kepala desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) di Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diduga sengaja dihalangi atau dijegal oleh pihak Kecamatan Sunggal. Dugaan ini muncul lantaran desa tersebut tidak ikut serta dalam Pilkades Serentak Gelombang ke-2 tahun 2026, padahal berdasarkan aturan, desa ini wajib mengikuti tahapan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, sisa masa jabatan setelah meninggalnya Kepala Desa terpilih periode 2022, Alm. Saksi Surbakti, masih lebih dari satu tahun. Sehingga secara regulasi, Desa Sei Beras Sekata wajib melaksanakan Pilkades PAW dan masuk dalam daftar gelombang kedua tahun ini.
Namun fakta di lapangan, desa ini justru tidak tercantum. Padahal, diketahui total ada 88 desa yang mengikuti Pilkades serentak gelombang 2, di mana 12 di antaranya merupakan kategori PAW, termasuk satu desa lain di Kecamatan Sunggal, yaitu Desa Tanjung Gusta.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa atau pengkondisian dari Pemerintah Kecamatan Sunggal. Diduga kuat, penghambatan ini dilakukan agar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sei Beras Sekata dapat tetap dikendalikan dan dijadikan “ATM” bagi oknum tertentu.

Camat Terkesan Menutup-nutupi
Saat dikonfirmasi, Camat Sunggal, Guntur Endar Bumi Nst, S.STP, pada Rabu (22/4), terkesan berbelit-belit dan menutupi persoalan sebenarnya. Penjelasannya dinilai tidak memuaskan dan terkesan mengibul.
“Sei Beras Sekata tak masuk Pilkades serentak gelombang ini terkait persoalan PAW. Untuk lebih jelas hubungi bidang PMD,” tegas Guntur dengan nada datar.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sei Beras Sekata, Wawan Suhelmi, mengaku pihaknya sudah menjalankan tugas dan wewenang dengan menyampaikan permohonan serta kesiapan pelaksanaan Pilkades kepada Camat Sunggal. Namun hingga saat ini tidak kunjung ada arahan atau kepastian hukum.
“Sudah kami sampaikan ke Camat Sunggal. Jawabannya hanya ‘sabar’, tinggal nunggu instruksi. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujar Helmi.
Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Kasus ini semakin mencuatkan pertanyaan terkait pengelolaan keuangan desa. Pasalnya, saat ini jabatan Kades Sei Beras Sekata dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) yang dirangkap oleh Kasi Trantib Sunggal, Chandra Yudistira Hasibuan, S.Sos.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat mengenai alasan gagalnya proses Pilkades, Chandra hanya menjawab singkat, “Saat ini belum ada pembentukan P2K PAW, Pak.”
Namun, keterangan yang disampaikan Chandra terkait penyaluran dan penggunaan Dana Desa dinilai banyak yang tidak sinkron dengan data yang diperoleh dari sumber terpercaya. Bahkan, ada beberapa poin penting yang tidak bisa dijawab secara logis, sehingga mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa yang patut untuk diusut tuntas.
(Tim Nsmd)