EkonomiHead LinesHukumInformationNasionalPolitikUMKMUpdate News

PP 20/2026 Dinilai Matikan Semangat Wirausaha Baru

LPP-TIPIKOR RI: Bagaimana Rakyat Mau Sejahtera Jika Belum Merintis Sudah Diberatkan?


NUSAMEDIANEWS.COM | JAKARTA – Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah secara fundamental skema perpajakan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Di tengah tekanan ekonomi makro yang membuat nilai tukar Rupiah berada di level Rp17.800 hingga Rp17.877 per Dolar AS, kebijakan ini dinilai tidak tepat waktu dan sangat memberatkan, khususnya bagi pelaku usaha yang baru mulai merintis usahanya.

Bram Pratama,I,A.Md, Ketua Umum DPP LPP-TIPIKOR RI

Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPP-TIPIKOR RI) melalui Ketua Umumnya, Bram Pratama, mengeluarkan pernyataan sikap tegas yang menyoroti dampak negatif regulasi baru ini. Menurutnya, perubahan aturan yang mencabut kemudahan fasilitas pajak justru mematikan semangat kewirausahaan yang seharusnya didorong oleh negara.

“Kebijakan ini sangat merugikan banyak pihak, terutama mereka yang masih tergolong baru merintis dan sedang membangun fondasi di dunia wirausaha. Logikanya belum apa-apa, usaha belum stabil, keuntungan belum pasti, namun beban pajak dan kewajiban administrasi sudah langsung dipersulit dan ditinggikan. Jika pola pikir pengaturannya seperti ini, bagaimana mungkin rakyatnya mau sejahtera? Bagaimana kita berharap banyak pengusaha baru lahir jika sejak langkah awal sudah diberatkan aturan?” tegas Bram Pratama dalam keterangan persnya, Selasa (2/6/2026).

Bram menjelaskan, berdasarkan perbandingan antara PP 20 Tahun 2026 dengan aturan sebelumnya yakni PP 55 Tahun 2022, terdapat pergeseran kebijakan yang sangat merugikan sektor usaha kecil dan menengah.

Pada aturan lama, bentuk usaha CV, Firma, maupun Perseroan Terbatas (PT) masih mendapatkan kemudahan berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen dengan batasan omzet tertentu. Khusus untuk PT baru, fasilitas ini bahkan berlaku selama tiga tahun pertama masa pengembangan usaha. Namun lewat aturan baru, kemudahan tersebut dicabut total. CV dan Firma dikeluarkan dari rezim kemudahan, sementara PT baru sejak hari pertama pendirian langsung dikenakan tarif normal hingga 22 persen serta wajib menerapkan sistem pembukuan yang rumit.

“Di saat nilai tukar mata uang tidak menentu, biaya produksi melonjak, dan daya beli masyarakat sedang lesu, pemerintah justru mengubah aturan main yang menjadi tumpuan harapan pelaku usaha. Ini ibarat memukul pelaku usaha dua kali: diserang kondisi ekonomi, sekaligus dipersulit regulasi,” tambahnya.

Dasar Hukum dan Perubahan Aturan

Secara regulasi, perubahan mendasar ini tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Beberapa poin krusial perubahan yang menjadi sorotan LPP-TIPIKOR RI antara lain:

1. Pasal 57 Ayat (1) PP 20/2026: Mengubah cakupan subjek yang berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen. Jika sebelumnya CV, Firma, dan PT masih masuk dalam kriteria, kini aturan baru membatasi hanya untuk Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi. Hal ini membuat ribuan usaha yang sudah berjalan puluhan tahun harus beralih ke tarif normal dan sistem pembukuan lengkap.
2. Pasal 56 sampai 59: Mengatur batasan peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun, namun disertai aturan baru penggabungan omzet antara suami, istri, dan anak belum dewasa. Hal ini membuat batas aman tersebut menjadi sangat sensitif dan mudah terlampaui meskipun usahanya terpisah.
3. Pasal 17 UU PPh (UU No.7 Tahun 1983 jo UU No.7 Tahun 2021): Mengatur tarif umum PPh Badan sebesar 22 persen yang kini langsung diberlakukan bagi PT baru tanpa masa transisi, padahal pada dasarnya Pasal 31A mengamanatkan pemberian fasilitas kemudahan untuk pengembangan usaha.

Selain itu, ketentuan teknis pelaksanaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 juga menjadi semakin berat, karena pelaku usaha yang dikeluarkan dari rezim final kini wajib melakukan pembukuan lengkap dan verifikasi yang jauh lebih kompleks.

Desak Tinjau Ulang dan Keadilan Fiskal

Bram Pratama menegaskan, bahwa kewajiban pajak adalah bagian dari kontribusi warga negara, namun kebijakan fiskal harus tetap berpegang pada prinsip keadilan, kepatutan, dan keberpihakan pada ekonomi kerakyatan. Ia mengingatkan, potensi kerugian negara akibat kebijakan ini justru lebih besar karena banyak usaha yang berisiko gulung tikar atau masuk ke ekonomi informal karena tidak sanggup memenuhi aturan.

“Kami mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan ini. Berikan masa transisi yang manusiawi, kembalikan semangat kemudahan bagi usaha baru, dan pastikan aturan pajak tidak menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi rakyat. Jangan sampai penerimaan negara meningkat sedikit, tapi mematikan ribuan bibit pengusaha muda di seluruh Indonesia,” pungkas Bram Pratama.

(Rio)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *