Sinergi Imigrasi Ngurah Rai Bersama Polsek Kuta, WN Nigeria Dideportasi Setelah Overstay 93 Hari

NUSAMEDIANEWS.COM | BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum keimigrasian. Seorang Warga Negara Nigeria berinisial IO dideportasi setelah terbukti menetap melebihi izin (overstay) selama 93 hari di wilayah Indonesia.

Jejak Masuk dan Pelanggaran
IO masuk Indonesia pada 17 November 2025 melalui TPI Bandara Soekarno-Hatta dengan Visa Kunjungan. Izin tinggalnya berlaku hingga 15 Mei 2026, namun tidak diperpanjang maupun digunakan untuk meninggalkan negeri setelah masa itu habis. Ia kemudian menetap berpindah-pindah di kawasan Canggu, Bali, mengaku berwisata dan mencari kenalan, serta mengemukakan alasan keterbatasan dana untuk membeli tiket pulang ke negaranya.
Penemuan dan Penindakan
Keberadaan IO dilaporkan temannya kepada kepolisian pada 13 Agustus 2026. Polsek Kuta kemudian mengamankannya dan menyerahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 16 Agustus 2026 untuk pemeriksaan lanjut. Berdasarkan hasil verifikasi, pihak imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan mengusulkan penempatan dalam daftar penangkalan.
Pernyataan Pimpinan
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Novyandri, menegaskan aturan hukum yang berlaku:
“Izin tinggal adalah batas waktu yang wajib dipatuhi. Jika habis, yang bersangkutan harus segera pergi atau memperpanjang sesuai ketentuan. Keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban hukum tersebut.”
Novyandri menambahkan bahwa langkah ini bagian dari pengawasan berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan integritas Bali sebagai destinasi wisata dunia.
Proses Deportasi
IO dikembalikan ke tanah airnya pada Selasa, 18 Agustus 2026, diterbangkan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melalui penerbangan Qatar Airways QR961 rute Denpasar–Doha menuju Lagos, Nigeria.
Tindakan ini menegaskan komitmen Imigrasi Ngurah Rai dan kepolisian dalam menegakkan aturan keimigrasian demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif.
Reporter: Chairul
—
#ImigrasiNgurahRai #Deportasi #Overstay #KepatuhanHukum #SinergiPolriImigrasi #BaliAman #Nusamedia
