PEMPROV BALI PERINGATI HARKITNAS KE-118, PERLINDUNGAN ANAK DI RUANG DIGITAL JADI SOROTAN UTAMA

NUSAMEDIANEWS.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali secara khidmat memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 Tahun 2026 melalui upacara apel yang digelar di Halaman Kantor Gubernur Bali, Rabu (20/5/2026).
Apel peringatan dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani, dan diikuti oleh seluruh jajaran perangkat daerah lingkup Pemprov Bali sebagai wujud persatuan dan komitmen pembangunan daerah.


Dalam kesempatan tersebut, Luh Ayu Aryani membacakan sambutan resmi Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Dalam amanatnya ditegaskan bahwa Harkitnas menjadi momentum strategis untuk terus membangun dan menumbuhkan semangat persatuan serta kemandirian bangsa di tengah derasnya arus perubahan dan tantangan zaman yang kian kompleks.
Kebangkitan nasional dimaknai sebagai sebuah proses dinamis yang bersifat mutatis mutandis, yaitu kemampuan bangsa untuk terus beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, namun tanpa pernah kehilangan jati diri, nilai luhur, dan karakter asli bangsa Indonesia. Jika dahulu perjuangan berfokus pada kedaulatan wilayah, saat ini tantangan besar bangsa telah bergeser menuju kedaulatan informasi, transformasi digital, serta penguasaan teknologi.
Mengusung tema besar tahun ini “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menjaga, melindungi, dan membina generasi muda. Tema ini merepresentasikan kesadaran bahwa tunas bangsa adalah aset paling vital yang akan menentukan kekuatan, kemajuan, dan kedaulatan Indonesia di masa depan. Selain itu, tema ini juga menegaskan amanat para pendiri bangsa, bahwa kemajuan tidak bisa hanya bergantung pada dukungan pihak luar, melainkan harus bersumber dari keteguhan persatuan dan pembangunan yang nyata berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.
Perlindungan Anak di Dunia Digital, Regulasi Mulai Diberlakukan
Poin paling utama dan menjadi sorotan mendalam dalam sambutan tersebut adalah pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengambil langkah konkret dengan memberlakukan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak.
Melalui regulasi ini, pemerintah secara resmi membatasi akses anak-anak di bawah usia 16 tahun terhadap penggunaan media sosial dan berbagai platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya sistematis untuk menciptakan ruang digital yang sehat, aman, positif, serta ramah anak, yang disesuaikan sepenuhnya dengan tahapan usia tumbuh kembang mereka.
Peringatan Harkitnas ke-118 di lingkungan Pemprov Bali berlangsung dengan tertib dan khidmat. Kegiatan ini menjadi pengingat kembali bagi seluruh aparatur negara untuk menanamkan semangat kebangkitan dalam setiap kinerjanya, sekaligus bersinergi menjaga dan mengawal generasi muda agar tumbuh kuat, cerdas, dan berkarakter di tengah era transformasi digital yang terus berlangsung. (Fira)
