
NUSAMEDIANEWS.COM, JAWA BARAT – Organisasi kemasyarakatan SETYA KITA PANCASILA secara resmi akan menyampaikan permohonan tertulis kepada Gubernur Jawa Barat. Isinya mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera mempertimbangkan, menyusun, dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang Pencegahan dan Penanganan Perilaku LGBT. Langkah ini dinilai sangat mendesak mengingat meningkatnya fenomena tersebut di masyarakat dalam beberapa tahun terakhir dan dianggap bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa.
Ketua Umum SETYA KITA PANCASILA, Andreas Sumual, menegaskan bahwa pembentukan payung hukum daerah ini merupakan kebutuhan mutlak untuk menjaga kelestarian nilai kebangsaan dan norma sosial yang berlaku.
“Perda ini sangat penting untuk menjaga nilai-nilai kebangsaan kita. Saya berharap langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini nantinya dapat diikuti dan diterapkan pula oleh seluruh gubernur di provinsi lain se-Indonesia,” tegas Andreas Sumual dalam pernyataan resminya, Kamis (14/5/2026).
Dasar Pertimbangan yang Kuat
Dalam surat permohonan yang akan disampaikan tersebut, SETYA KITA PANCASILA merinci sejumlah alasan mendasar mengapa regulasi ini harus segera lahir:
1. Peningkatan Fenomena: Adanya kenaikan tren dan ekspresi perilaku LGBT di ruang publik yang perlu disikapi dengan kerangka hukum yang jelas dan tegas, agar penanganannya tidak berjalan di tempat atau menimbulkan multitafsir.
2. Selaras dengan Pancasila: Langkah ini sejalan dan berlandaskan pada Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa serta Sila Kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Regulasi ini dimaksudkan untuk menjaga norma agama, moral, dan budaya luhur yang telah hidup dan dipegang teguh oleh masyarakat Jawa Barat selama ini.
3. Sebagai Pedoman Hukum: Perda ini akan menjadi landasan hukum yang pasti bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, unsur keamanan, hingga masyarakat luas. Pedoman ini diperlukan agar langkah pencegahan, pembinaan, hingga penanganan dapat berjalan terukur, terarah, dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Penegasan Kodrat Manusia: Regulasi diminta mengatur secara tegas agar setiap warga negara, baik laki-laki maupun perempuan, bertingkah laku, berpenampilan, dan berpakaian sesuai kodrat serta fitrah kemanusiaannya.
5. Penegakan yang Terukur: Perda ini menjadi instrumen penguat agar tindakan terhadap perilaku yang dinilai menyimpang dari norma umum dapat dilakukan secara tegas, terukur, berkeadilan, dan tidak sewenang-wenang.
Tujuan Utama: Lindungi Generasi dan Nilai Keluarga
Lebih jauh, organisasi ini menguraikan tujuan besar yang ingin dicapai dengan lahirnya peraturan daerah tersebut, antara lain:
- Menekan laju penyebaran serta upaya normalisasi perilaku LGBT di ruang publik maupun ruang digital.
- Memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak, remaja, dan keutuhan keluarga dari paparan nilai atau perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama dan budaya lokal.
- Menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan program pembinaan, rehabilitasi sosial, serta edukasi publik yang masif guna mengembalikan kesadaran masyarakat akan nilai norma yang berlaku.
Siap Beri Masukan dan Kawal Proses
SETYA KITA PANCASILA menegaskan kesiapannya untuk duduk bersama, berdiskusi, serta memberikan masukan dan sumbangsih pemikiran dari sisi hukum maupun sosial dalam seluruh proses penyusunan Rancangan Perda nantinya.
“Permohonan ini kami sampaikan murni dari dan atas nama ideologi Pancasila serta demi kepentingan umum. Kami berharap Bapak Gubernur Jawa Barat dapat segera menindaklanjuti usulan ini demi keteraturan dan kenyamanan masyarakat Jawa Barat,” demikian bunyi penutup pernyataan resmi organisasi tersebut.
(Kadek Ariawan)