ArtikelHead LinesInformationNasionalNusamedia BaliOpiniSosBudUpdate News

Dari Tanah untuk Indonesia: Membaca Ulang Reformasi Agraria dari Soekarno hingga Prabowo

NUSAMEDIANEWS.COM | JAKARTA – Bagi banyak orang, tanah hanyalah aset bernilai ekonomi. Namun bagi Dr. Budi Suryanto, S.H., M.H., M.Si., tanah adalah fondasi peradaban, sumber kesejahteraan, serta instrumen utama negara untuk mewujudkan keadilan sosial dan kedaulatan bangsa. Pandangan ini bukan sekadar teori, melainkan hasil pengabdian selama hampir 45 tahun di lingkungan Kementerian ATR/BPN, mulai dari petugas ukur lapangan hingga menjadi Tenaga Ahli Menteri.

Dalam perjalanannya, ia menyaksikan perubahan besar: dari sistem pencatatan tanah secara manual hingga bertransformasi menjadi layanan berbasis digital. Menurutnya, persoalan agraria tidak sesederhana penerbitan sertifikat. “Di balik setiap bidang tanah terdapat kehidupan masyarakat, kepastian hukum, investasi, ketahanan pangan, hingga masa depan bangsa. Karena itu, reformasi agraria harus menjadi agenda strategis negara, bukan sekadar urusan administrasi,” ujarnya pada Kamis (2/7/2026).

Dr. Budi Suryanto, S.H., M.H., M.Si.,

Semangat UUPA Tetap Relevan

Landasan utama pengelolaan tanah di Indonesia adalah Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, lahir pada masa Presiden Soekarno sebagai penjabaran dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. UUPA menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, serta memiliki fungsi sosial.

“Semangat hukum ini tetap relevan hingga kini. Tantangannya adalah bagaimana menerjemahkannya ke dalam tata kelola yang profesional, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan zaman,” tegas Budi.

Konflik Agraria: Masih Menjadi Pekerjaan Rumah

Meskipun kerangka hukum sudah ada, konflik agraria masih sering terjadi — mulai dari sengketa batas, tumpang tindih izin, hingga perselisihan antara masyarakat dan pelaku usaha. Menurut Budi, akarnya bukan hanya pada lemahnya aturan, melainkan kompleksitas data, perubahan fungsi ruang, serta meningkatnya kebutuhan lahan.

Penyelesaiannya tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan hukum semata. Diperlukan pendekatan yang komprehensif, memadukan kepastian hukum, keadilan sosial, perlindungan hak rakyat, serta kepentingan pembangunan nasional.

Transformasi Menuju Era Digital

Salah satu kemajuan terbesar adalah peralihan dari sistem manual ke sistem digital, meliputi sertifikat elektronik, digitalisasi arsip, hingga layanan daring. Namun Budi mengingatkan bahwa teknologi bukan tujuan akhir. “Digitalisasi harus mempercepat pelayanan dan memperkuat keakuratan data, bukan hanya mengubah bentuk dokumen. Hal ini harus dibarengi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pengawasan yang ketat,” jelasnya.

Langkah ini juga dinilai efektif untuk mempersempit ruang gerak praktik mafia tanah yang selama ini memanfaatkan kelemahan administrasi. “Semakin transparan sistemnya, semakin sulit bagi penyimpangan terjadi,” tambahnya.

Perjalanan Reformasi dari Masa ke Masa

Reformasi agraria terus berkembang mengikuti dinamika pemerintahan:

– Era Soekarno: Melahirkan UUPA sebagai fondasi hukum nasional.
– Orde Baru: Lebih berfokus pada dukungan pembangunan dan investasi, namun menimbulkan berbagai persoalan penguasaan lahan.
– Era Reformasi: Menguatkan kembali program redistribusi tanah, legalisasi aset, dan penyelesaian konflik.
– Masa Pemerintahan Prabowo: Tantangan semakin kompleks, harus selaras dengan percepatan infrastruktur, ketahanan pangan, transisi energi, dan target Indonesia Emas 2045.

Membangun Kepercayaan Melalui Keadilan

Budi menegaskan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak diukur dari jumlah sertifikat semata, melainkan dari terciptanya kepercayaan masyarakat kepada negara. “Ketika rakyat mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan yang adil, maka negara benar-benar hadir melindungi hak-haknya,” katanya.

Pengalaman dan pemikiran tersebut kemudian dirangkum dalam buku “Reformasi Tata Kelola Agraria dan Pertanahan Indonesia: Membangun Fondasi Keadilan, Kesejahteraan, Ketahanan Nasional, dan Kedaulatan Bangsa”.

Bagi Budi, reformasi agraria adalah ikhtiar panjang. “Masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kekayaan alamnya, tetapi juga oleh kemampuan negara mengelola tanah secara adil, transparan, dan berkelanjutan — sesuai amanat konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” pungkasnya.

(Chairul)

#ReformasiAgraria #Pertanahan #ATR/BPN #KeadilanSosial #KetahananPangan #Indonesia

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *