DaerahEkonomiHukumNewnessNusamedia BaliUpdate News

Imigrasi Bali Tindak Tegas Ratusan WNA Pelanggar Aturan

NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali terus memperketat pengawasan serta mengambil tindakan tegas tanpa kompromi terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, jajaran Imigrasi di seluruh wilayah Bali telah menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi kepada sebanyak 342 orang WNA yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran hukum keimigrasian.

Penegakan hukum dilakukan secara masif dan berkesinambungan oleh seluruh satuan kerja, mulai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, hingga Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan dan Klungkung, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Tim bergerak secara terpadu menyisir tempat hunian dan titik rawan yang menjadi pusat aktivitas orang asing.

Pengawasan tidak hanya ditujukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga mengamankan aspek ekonomi serta tatanan sosial masyarakat. Berbagai jenis pelanggaran yang ditemukan antara lain: izin tinggal yang telah melewati batas waktu (overstay), penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin resmi, keterlibatan dalam investasi fiktif, hingga aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar norma adat istiadat setempat.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka menyambut kedatangan wisatawan maupun investor asing guna mendukung perkembangan pariwisata Bali. Namun, kepatuhan terhadap hukum yang berlaku adalah syarat mutlak.

“Bagi mereka yang tidak menghormati aturan dan merusak tatanan sosial, tidak ada ruang aman bagi mereka di Bali. Kami akan memberikan tindakan tegas berupa deportasi hingga penangkalan. Ini adalah komitmen nyata untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menjaga situasi tetap kondusif,” tegas Felucia.

Berdasarkan data semester pertama tahun 2026, sebagian besar pelanggaran didominasi oleh kasus penyalahgunaan izin tinggal dan keterlambatan perpanjangan masa tinggal. Keberhasilan ini tidak terlepas dari pengawasan berlapis serta operasi rutin seperti Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, serta sinergi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Kerja sama lintas instansi juga membuahkan hasil signifikan, antara lain pengungkapan laboratorium gelap pembuatan narkotika milik dua warga negara Rusia pada Maret 2026 bersama BNN dan Bea Cukai; pengamanan buronan Interpol asal Inggris di Bandara Ngurah Rai; serta keberhasilan menggagalkan keberangkatan buronan asal Australia yang terlibat jaringan kejahatan internasional, berkat koordinasi dengan Bareskrim Polri dan kepolisian Australia.

Felucia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi lingkungan sekitar. “Kami membuka saluran pengaduan resmi di setiap kantor imigrasi. Jangan ragu melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan. Bersama-sama kita jaga keamanan, keharmonisan, dan kedaulatan hukum di Pulau Dewata,” pungkasnya.

(Chairul)

#ImigrasiBali #PenegakanHukum #WNA #Keamanan #Bali #KedaulatanNegara

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *