DaerahHead LinesHukrimInformationNusamedia SumutUngkap Fakta & RealitaUpdate News

Di Tengah Panasnya OTT KPK: GMAS Temukan Penyimpangan Serius di Proyek Sekolah Senilai Rp854 Juta

NUSAMEDIANEWS.COM | LANGKAT – Di tengah maraknya pemberitaan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Langkat dan sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan komisi proyek, DPD LSM Gerakan Masyarakat Adil dan Sejahtera (GMAS) Kabupaten Langkat menemukan indikasi penyimpangan serius pada proyek revitalisasi SD Negeri No. 050738 di Desa Pematang Cengal Barat, Kecamatan Tanjung Pura.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp854.130.000. Berdasarkan pengecekan langsung ke lokasi, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian yang mencurigakan:

✅ Tidak transparan: Papan informasi proyek tidak memuat nama penanggung jawab pelaksana (P2SP) dan pihak yang bertanggung jawab, seolah sengaja ditutup-tutupi.
✅ Terlambat dari jadwal: Pekerjaan seharusnya selesai pada Juni 2026, namun progres baru mencapai sekitar 60 persen.
✅ Menyimpang spesifikasi: Rencana Anggaran Biaya (RAB) mewajibkan penggunaan rangka baja ringan, namun di lapangan justru digunakan kayu bekas lama yang hanya diperbaiki seadanya.

Saat dikonfirmasi, pihak yang diduga sebagai konsultan proyek berinisial NV — yang juga menyebut dirinya kepala biro sebuah media daring — memberikan jawaban yang menghindari tanggung jawab. “Jangan rusuhi pekerjaan saya, kita ngopi saja,” ujarnya, yang dinilai semakin menimbulkan kecurigaan.

Ketua DPD LSM GMAS Langkat, Doni Lubis, menyatakan kekecewaannya. “Alih-alih memberikan penjelasan, justru mengajak penyelesaian di luar jalur resmi. Terlebih diketahui pihak ini juga menangani sebanyak 20 titik proyek sekolah lain di wilayah Kecamatan Tanjung Pura. Kuat dugaan adanya praktik persekongkolan dan pola pelaksanaan yang sama,” tegasnya.

Sekretaris Jenderal LSM GMAS, Hasan Lubis, menegaskan bahwa anggaran negara adalah hak rakyat dan tidak boleh disalahgunakan. “Ini bukan sekadar urusan bangunan, tetapi menyangkut masa depan pendidikan anak-anak. Penyimpangan seperti ini merugikan keuangan negara sekaligus membahayakan keselamatan dan kenyamanan proses belajar mengajar,” ujarnya.

Penyimpangan ini diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

– UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001 — Penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara;
– UU Pengadaan Barang/Jasa No. 2 Tahun 2022 — Kewajiban pelaksanaan sesuai spesifikasi, tepat waktu, dan terbuka;
– UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 — Data pelaksanaan proyek harus dapat diakses oleh masyarakat.


LSM GMAS pun meminta langkah tegas dari pihak berwenang:

  • Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proyek revitalisasi sekolah di wilayah Langkat;
  • Aparat penegak hukum memasukkan kasus ini ke dalam rangkaian penyelidikan terkait dugaan korupsi yang sedang berlangsung;
  • Pekerjaan diperbaiki sesuai standar teknis atau dibatalkan jika terbukti menyimpang;
  • Seluruh pihak yang terlibat diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.



(Hafidz)

#PenyimpanganProyek #Pendidikan #APBN #Langkat #Sumut #Pengawasan #Korupsi

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *