IWO BALI KUPAS SENGKARUT TPA SUWUNG: PENUTUPAN BUKAN AKHIR, TAPI TRANSFORMASI WAJIB; TIDAK ADA YANG DIUNTUNGKAN JIKA LINGKUNGAN RUSAK

NUSAMEDIANEWS.COM, DENPASAR – Kebijakan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung terus menuai pro dan kontra sekaligus menimbulkan banyak tanya di kalangan masyarakat Bali. Di satu sisi langkah ini dinilai perlu demi menyelamatkan citra pariwisata, namun di sisi lain tumpukan sampah yang tak terangkut di pemukiman memicu kekhawatiran masalah sosial baru. Untuk membongkar akar persoalan dan menjawab pertanyaan mendasar “Siapa Diuntungkan?”, Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali menggelar Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) di Gedung BKPSDM Denpasar, Sabtu (16/5/2026), yang menghadirkan legislator, akademisi, praktisi, dan pemerintah daerah.
Diskusi yang dipimpin Ketua IWO Bali, Tri Widiyanti, membuka mata publik atas realitas pahit di lapangan. Mewakili keluhan warga, khususnya dari Denpasar Barat, ia menyoroti kontradiksi kebijakan: iuran kebersihan sudah dibayar, namun sampah tak kunjung diangkut, sementara fasilitas pendukung seperti TPS modern dan alat pengurai sampah belum tersedia.
“Kebijakan besar tanpa kesiapan infrastruktur dan SDM justru menyakiti masyarakat. Masalah ini sudah disorot dunia, bahkan ada usulan agar dilaporkan ke Amnesty International karena menyangkut hak hidup lingkungan yang sehat,” tegas Tri Widiyanti.
Penutupan Harus Dilakukan, PLTSa Jadi Solusi Jangka Panjang Anggota DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, S.T., menegaskan penutupan TPA Suwung adalah langkah terpaksa karena kondisinya sudah darurat lingkungan. Ia menjelaskan arah kebijakan pemerintah kini bergerak menuju pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Waste to Energy, sejalan dengan kota-kota besar lain di Indonesia.
Menjawab pertanyaan inti diskusi, Suyasa menegaskan: “Yang diuntungkan adalah masyarakat luas dan sektor pariwisata.”

Menurutnya, jika sistem pengelolaan modern berjalan dan pencemaran berhenti, maka risiko penyakit hilang, udara bersih, nilai aset dan harga tanah di sekitar meningkat, serta kenyamanan wisatawan terjamin. Namun ia mengingatkan, kebijakan pemerintah tak akan berarti tanpa peran warga mengurangi sampah dari rumah, mengingat satu keluarga rata-rata menghasilkan 2–3 kantong sampah per hari.
Sistem “Kumpul-Angkut-Buang” Sudah Mati, 343 Daerah Kena Sanksi Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, S.TP., M.Si., membawa data mengejutkan: saat ini ada 343 daerah di Indonesia yang dikenai sanksi pemerintah pusat karena masih bertahan pada pola lama.
“Sistem ‘kumpul-angkut-buang’ sudah tidak relevan. Kita wajib menerapkan UU No.18 Tahun 2008 tentang prinsip 3M: Mengurangi, Menggunakan kembali, Mendaur ulang,” ujarnya.
Ia juga meluruskan batas kewenangan: “Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab kepala daerah kabupaten/kota, bukan gubernur.” Sampah Adalah Akibat Pola Pikir yang Salah, Solusi Ada di Desa Adat Pandangan kritis datang dari praktisi pengelolaan sampah mandiri, I Wayan Balik Mustiana.
Menurutnya, masalah bermula dari cara pandang manusia. “Bekas kemasan itu awalnya alat bantu, tapi setelah dipakai kita sebut sampah jahat lalu buang. Kita bayar iuran lalu merasa urusan selesai, itu lepas tanggung jawab,” kritiknya.
Ia membuktikan, berbasis sistem Desa Adat dan filosofi Tri Hita Karana, 80% masalah sampah bisa selesai di tingkat desa. Sebab 60–70% sampah rumah tangga adalah organik yang bisa dikompos sendiri, sementara sisanya adalah residu dan sampah adat yang penanganannya sudah diatur komunal. “Jangan kirim semua ke pusat, selesaikan di hulu,” pesannya.
Bali Beban Berlipat Ganda, Daya Dukung Terlampaui Akademisi Dr. I Nengah Muliarta, S.Si., M.Si., menyoroti aspek daya dukung lingkungan. Secara ideal, Bali hanya sanggup menampung 1,5 juta jiwa, namun kini memikul beban 4,5 juta penduduk tetap ditambah belasan juta wisatawan per tahun. Ia mempertanyakan kejelasan rencana induk penanganan limbah pariwisata yang kerap bercampur sampah rumah tangga hingga membebani TPA.
Ia juga meluruskan miskonsepsi publik: “Yang ditutup itu metode pembuangan terbuka (open dumping), bukan lahannya. Ini momen ganti teknologi. Jangan sampai masyarakat sudah dipilah, tapi bingung mau dikirim ke mana karena alur putus.” Strategi Badung: Pisahkan Karakter Utara dan Selatan Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung, Made Rai Warastuthi, memaparkan strategi menyesuaikan karakter wilayah.
Badung Utara yang agraris lebih mudah diarahkan kelola sampah sendiri, sedangkan Badung Selatan kawasan pariwisata didominasi sampah anorganik hingga 94%. Pemkab Badung kini menerapkan jadwal ketat: Senin–Kamis khusus ambil sampah organik, hari lain untuk residu. Hasilnya, jumlah truk yang masuk ke Suwung berkurang drastis dari 240 menjadi 190 unit per hari. Badung juga berkomitmen bangun TPS3R modern di seluruh desa dan kawasan usaha. Denpasar Tambah 5 TPS Baru, Kesadaran Mulai Bangkit Di sisi lain, Kepala UPTD Pengelolaan Sampah DLHK Kota Denpasar, Viktor Andika Putra, melaporkan adanya perubahan positif. Berkat sosialisasi dan penataan sistem, tingkat pemilahan sampah warga mulai meningkat. Saat ini Denpasar mengoptimalkan 23 TPS dan merencanakan pembangunan 5 TPS baru pada 2026 untuk menampung pemilahan dari sumber.
Kesimpulan: Tak Ada yang Untung Jika Bali Rusak Diskusi ini menegaskan satu hal: penutupan TPA Suwung bukanlah akhir masalah, melainkan paksaan untuk berubah. Tidak ada pihak yang diuntungkan jika lingkungan Bali rusak, karena kehancuran alam berarti kematian pariwisata. Kuncinya bukan saling lempar tanggung jawab, melainkan aksi nyata: pilah di rumah, kelola di desa, dan tuntaskan residu dengan teknologi. Sampah tidak butuh debat panjang, tapi butuh perubahan perilaku bersama. (Fira/Kadek Ariawan)
