Head LinesHukrimNasionalNusamedia JakartaTrendingUpdate News

Kasus Yuvita (YTR) Dinilai Tidak Biasa, LPP-TIPIKOR RI Tekankan Tindakan Kekerasan Di Luar Batas dan Tanpa Belas Kasihan

NUSAMEDIANEWS.COM | JAKARTA – Kasus dugaan kekerasan yang dialami oleh Yuvita (YTR) Bandung yang kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan media sosial, menimbulkan perdebatan mengenai klasifikasi tindak pidana kekerasan. Ketua Umum Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPP-TIPIKOR RI), Bram Pratama I, A.Md, menyampaikan pandangannya secara resmi terkait peristiwa tersebut.

Bram Pratama,I,A.Md selaku Ketua Umum DPP LPP-TIPIKOR RI menanggapi Kasus dugaan kekerasan yang di alami YTR Bandung dan Pernyataan Komnas Perempuan yang dianggap kurang masuk akal (Foto: Istimewa)

Menurut Bram Pratama, kasus ini tergolong sebagai peristiwa yang sangat tidak biasa dan menyedihkan. Ia menekankan bahwa korban telah merasakan dampak kekerasan tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama sebelum akhirnya kasus ini dapat terbongkar ke publik.

“Menurut Dahlia Madanih, Wakil Ketua Komnas Perempuan, meskipun belum dikategorikan sebagai penyiksaan menurut Konvensi PBB (UNCAT), namun tindakan tersebut jauh melampaui batas kemanusiaan.”

“Meskipun Komnas Perempuan menyatakan bahwa saat ini belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan menurut definisi Konvensi PBB (UNCAT), namun secara nyata yang terjadi jauh melampaui batas kemanusiaan. Korban mengalami kerusakan parah pada wajah hingga menyebabkan kebutaan pada salah satu mata,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku merupakan bentuk kekerasan yang berada di luar batas kewajaran dan sama sekali tidak memiliki rasa belas kasihan terhadap pasangannya sendiri.

“Kita harus melihat fakta yang ada: kerusakan fisik yang berat dan berlangsung lama. Ini adalah perlakuan yang tidak manusiawi, merusak martabat, dan sangat menyakitkan. Sungguh hal yang sangat disayangkan bahwa dalam kasus seberat ini, masih ada perdebatan mengenai penggolongannya,” tambahnya.

Bram Pratama juga menyoroti hal mendasar mengenai hati nurani dan perlindungan hukum. Ia menekankan bahwa sangat disayangkan jika hak-hak korban tidak sepenuhnya mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, mengingat durasi dan beratnya penderitaan yang dialami selama bertahun-tahun sebelum kasus ini terungkap.

“Pertanyaannya adalah: bagaimana bisa sesuatu yang terjadi begitu lama dan menyebabkan kerusakan permanen belum dianggap sebagai penyiksaan?” tegasnya.

Sebagai penutup, ia berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. “Semoga pelaku dapat dihukum dengan seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi keadilan bagi korban dan sebagai peringatan bagi setiap orang bahwa kekerasan tidak dapat diterima dalam masyarakat mana pun,” tuturnya.

(Rio)

#KasusYuvita #StopKekerasanDalamRumahTangga #LPPTIPIKORRI #HakAsasiManusia #KeadilanUntukKorban #TindakPidanaKekerasan

(Rio)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *