
NUSAMEDIANEWS.COM, BOGOR – Tim Hukum dan Advokasi Ormas Setya Kita Pancasila (SKP) resmi mendampingi keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) ke Mapolres Kabupaten Bogor, Selasa (05/05/2026).
Kasus yang menimpa remaja putri berinisial A (16 tahun) ini melibatkan dugaan tindak pidana berlapis, mulai dari penculikan, penganiayaan berat, kekerasan seksual, hingga eksploitasi seksual komersial yang dilakukan secara sistematis.
Intimidasi Berbasis Status Ekonomi
Tragedi ini bermula pada tahun 2023 di wilayah Cibubur saat korban masih berstatus pelajar SMA. Terduga pelaku, yang merupakan mantan kekasih korban, diduga memanfaatkan relasi kuasa untuk melakukan tindakan keji tersebut secara berulang.
Dalam laporannya, keluarga mengungkap bahwa pelaku kerap membungkam korban dengan kalimat merendahkan, “Orang miskin mana bisa lapor polisi”. Kalimat tersebut menjadi senjata psikologis untuk menjaga korban tetap dalam ketakutan dan tidak berani menuntut keadilan.
Sindikat Digital: Modus ‘Deposit’ Konten Ilegal
Kasus ini menjadi semakin serius karena adanya dugaan eksploitasi komersial yang terorganisir. Pelaku diduga merekam tindakan kekerasan seksual dan mengelola ribuan foto serta video intim korban untuk diperjualbelikan.
Modus operandi yang digunakan menyerupai bisnis ilegal profesional, di mana pelaku menyebarkan tautan khusus yang hanya bisa diakses setelah pembeli menyetorkan sejumlah uang atau “deposit”. Kejahatan ini baru terungkap setelah rekan korban menemukan konten-konten tersebut telah tersebar luas di berbagai grup WhatsApp dan platform digital.
Desakan Hukum Maksimal
Ketua Umum Setya Kita Pancasila, Andreas Sumual, melalui juru bicaranya menegaskan bahwa organisasi akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Ini bukan sekadar kekerasan seksual biasa; ini adalah bentuk perbudakan modern dan perdagangan manusia secara digital. Kami mendesak Polres Bogor menjerat pelaku dengan pasal berlapis, mulai dari UU Perlindungan Anak, UU ITE, UU Pornografi, hingga UU TPPO. Tidak boleh ada ruang bagi predator yang merasa kebal hukum hanya karena status ekonomi,” tegas Natasya dari tim SKP.
Saat ini, korban sedang menjalani proses pemulihan trauma dan pengawalan hukum. SKP meminta kepolisian menggunakan perspektif perlindungan anak dalam setiap tahapan penyidikan agar proses hukum berjalan cepat, transparan, dan tanpa intervensi.
(Kadek Ariawan)