
NUSAMEDIANEWS.COM, SURABAYA – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Tanjung Perak, Aipda Slamet Hutoyo, semakin meluas. Setelah sebelumnya tercatat ada 4 korban, kini muncul 4 nama anak lain yang mengaku menjadi korban kekerasan yang sama, sehingga total korban kini mencapai 8 orang.
Tiga dari korban awal telah melaporkan pelaku ke SPKT Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan: LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tanggal 3 Mei 2026. Laporan diwakili oleh Moch Umar selaku orang tua korban berinisial SBR (14 tahun), beserta BS (15 tahun) dan NG (15 tahun).
Melihat keberanian tersebut, orang tua korban lainnya pun akhirnya memberanikan diri bersuara. Mereka mendatangi Kantor Hukum D’Firmansyah & Rekan di Jalan Jagalan No. 16 Surabaya, Selasa siang (5/5/2026), untuk meminta pendampingan hukum.
4 Korban Baru Muncul
Kuasa Hukum korban, Dodik Firmansyah, membenarkan kedatangan klien barunya tersebut. Terungkap, ada 4 anak lagi yang menjadi korban, yakni berinisial SW (14), HB (14), RA (14), dan MR (15). Mereka rata-rata berdomisili di Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari.
“Kejadiannya saat mereka main bola di gang kampung. Mereka diduga dianiaya oleh Aipda SH. Korban sebelumnya gak berani melapor karena takut,” ungkap Dodik.
Dodik menambahkan, berdasarkan keterangan orang tua korban, terduga pelaku bahkan sempat mengancam dengan kalimat yang sangat menakutkan.
“Dari penuturan mereka, terduga pelaku sempat mengancam orang tua dengan kata-kata: ‘Kalau kamu sebagai orang tua gak bisa ngatur anak mu, biar tak hajar’. Korban mengalami trauma pasca penganiayaan dan ancaman tersebut,” tambahnya.

Modus Awal Kejadian
Diketahui, insiden pertama bermula pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di Pacar Kembang Gang 3 No. 84. Awalnya, anak-anak tersebut sedang bermain bola hingga tidak sengaja menghantam pagar tetangga rumah Aipda Slamet Hutoyo.
Melihat hal itu, oknum tersebut diduga keluar rumah dan melempar paving block ke arah anak-anak. Saat lemparan meleset, pelaku diduga mendatangi dan melakukan penganiayaan hingga korban mengalami memar di bagian kepala.
Orang Tua Desak Dipecat
Melihat jumlah korban yang sudah mencapai 8 anak, orang tua korban berharap aparat kepolisian memberikan sanksi yang sangat tegas. Mereka menuntut agar Aipda Slamet Hutoyo diberi sanksi maksimal berupa pemecatan dari kepolisian.
“Total korbannya sampai saat ini ada 8 orang anak. Jadi ini bukan peristiwa tindak pidana biasa. Perlu atensi khusus dari Kapolres Tanjung Perak dan pimpinan di atasnya agar kasus ini ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku,” tegas Dodik Firmansyah.
(Redho)