Uncategorized

LPKAN JATIM: 24.365 HEWAN QURBAN DITOLAK TAHUN 2025, PENGAWASAN TAHUN 2026 WAJIB LEBIH KETAT DAN TRANSPARAN

NUSAMEDIANEWS.COM, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Provinsi Jawa Timur mencatat temuan penting dalam pelaksanaan pengawasan hewan qurban pada Idul Adha tahun 2024/2025. Berdasarkan data resmi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Jawa Timur, dari total 487.312 ekor hewan qurban yang masuk ke wilayah Jawa Timur, sebanyak 24.365 ekor atau setara 5,1 persen ditolak karena tidak lolos pemeriksaan kesehatan maupun persyaratan syar’i.

Artinya, hanya 462.947 ekor atau sekitar 94,9 persen saja yang dinyatakan memenuhi syarat dan diterbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) oleh pihak berwenang.

Ketua I DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur, Moch Yahya, S.H., menilai angka penolakan sebesar 24 ribu ekor bukanlah jumlah yang kecil. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan ketat di jalur masuk dan di pasar hewan sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat.

“Angka 24 ribu hewan yang ditolak ini adalah peringatan serius. Jangan sampai niat suci warga untuk berqurban justru terhalang karena hewan yang dibeli ternyata tidak sehat, berpotensi menularkan penyakit, atau secara syar’i tidak sah untuk dikurbankan. Ini menyangkut hak dan keselamatan masyarakat, sehingga tidak boleh ada kelonggaran sedikit pun,” tegas Yahya saat menyampaikan hasil pemantauan lembaganya, Senin (18/5/2026).

Pengawasan Dimulai H-7, SKKH Harus dari Dokter Hewan

Menyambut pelaksanaan Idul Adha tahun 2026 mendatang, LPKAN Jatim mendesak Disnakkeswan Jatim untuk memperketat standar pemeriksaan. Pengawasan kesehatan hewan harus sudah berjalan efektif mulai dari H-7 perayaan.

Poin utama yang ditekankan LPKAN adalah validitas dokumen kesehatan. Setiap hewan yang beredar di pasar hewan resmi wajib dilengkapi dengan SKKH yang dikeluarkan langsung oleh dokter hewan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), bukan sekadar stempel administrasi atau surat keterangan yang tidak memiliki dasar pemeriksaan medis yang sah.

Selain itu, LPKAN meminta pemerintah provinsi membuka data penyebaran wabah penyakit hewan menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Penyakit Kulit Berbenjolan (Lumpy Skin Disease/LSD) secara transparan. Peta sebaran zona merah harus diperbarui setiap minggu agar masyarakat dan panitia pelaksana qurban memiliki acuan jelas dan terhindar dari risiko membeli hewan yang berasal dari daerah berpotensi wabah.

Proyeksi Kebutuhan Naik, Target Kelolosan Harus Ditingkatkan

Tahun 2026, kebutuhan hewan qurban di Jawa Timur diproyeksikan naik sekitar 3 hingga 5 persen, atau diperkirakan mencapai 505.000 ekor. Melihat tren tersebut, Yahya menegaskan target keberhasilan pemeriksaan juga harus dinaikkan.

“Dengan estimasi kebutuhan sekitar 505 ribu ekor, kami minta jaminan minimal 480 ribu ekor di antaranya harus dipastikan lolos pemeriksaan dan memiliki SKKH sah. Jika pengawasan masih lemah seperti tahun-tahun sebelumnya, risiko hewan sakit atau tidak layak masuk ke tangan masyarakat akan sangat besar. Ini adalah tanggung jawab negara untuk menjamin keamanan pangan dan ibadah warga,” tambahnya.

Rendah Penyerapan di RPH Resmi, Titik Potong Liar Jadi Sorotan

Aspek lain yang menjadi catatan merah LPKAN Jatim adalah rendahnya angka pemotongan hewan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) resmi. Data tahun lalu menunjukkan, dari ratusan ribu hewan yang dikurbankan, hanya 89.400 ekor atau 18,3 persen saja yang dipotong di fasilitas resmi.

Sisanya, mencapai lebih dari 80 persen, dipotong di sekitar 2.100 titik tidak tetap, seperti di halaman masjid, lapak pinggir jalan, atau lahan warga yang tidak memenuhi standar sanitasi dan higienitas. Kondisi ini membuka celah pelanggaran, baik dari sisi kesehatan maupun ketentuan syar’i.

Oleh karena itu, LPKAN Jatim menuntut dibentuknya Tim Pengawasan dan Sidak Gabungan yang terdiri dari unsur Disnakkeswan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Satpol PP, dan Dinas Perdagangan. Tim ini bertugas memantau seluruh titik pemotongan agar sesuai aturan.

Syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap lokasi pemotongan adalah keberadaan Juru Sembelih Halal (Juleha) bersertifikat. Tidak boleh ada satu pun hewan qurban yang diproses tanpa pendampingan petugas yang memiliki kompetensi dan sertifikasi halal resmi.

“Kami dari LPKAN akan memantau ketat dua indikator utama tahun ini: persentase hewan yang lolos SKKH dan persentase titik potong yang diawasi Juleha bersertifikat. Jika dua angka ini tidak naik signifikan dibanding tahun lalu, berarti ada kelalaian nyata dalam melindungi hak-hak warga, dan kami akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan pengawasan,” pungkas Moch Yahya.

(Redho)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *